Disnakertrans Rejang Lebong Siapkan Posko Pengaduan THR

Disnakertrans Rejang Lebong akan mendirikan posko pengaduan THR--IST/RK

Radarkoran.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong memastikan akan mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayah tersebut. Posko ini didirkan guna memastikan hak pekerja terhadap pembayaran THR dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat ini kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemprov Bengkulu. Ada sistem pengaduan berbasis online yang nantinya akan langsung terhubung dengan Kemenaker RI. Namun, kami memperkirakan dalam waktu dekat petunjuk tersebut akan segera diberikan," kata Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir Madani, S.KM, M.KM. 

Jika instruksi daro Pemprov Bengkulu diterima, pihaknya akan langsung memasang baleho di depan kantor sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pekerja terkait keberadaan posko pengaduan THR tersebut.

"Adanya posko ini, diharapkan pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan hak THR mereka dapat melaporkan permasalahannya sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku," tutur Syamsir.

BACA JUGA:Amankan Lebaran, 5 Pospam dan Posyan Didirikan di Rejang Lebong

Diketahui jika THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Terkait hal ini Pemkab Rejang Lebong telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor: 400/165/Disnakertrans-HI/2025 yang merupakan turunan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/111/2025 Tanggal 10 Maret 2025, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Sudah ada SE dari Menaker RI dan SE dari Bupati Rejang Lebong tentang pemberian THR keagamaan tahun 2025. Dimana tertera  perusahaan atau pelaku usaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruhnya dan itu paling lambat 7 hari sebelum hari raya," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan