Disnakertrans Bengkulu Buka Posko PengaduanTHR

Disnakertrans Provinsi Bengkulu buka posko pengaduan THR--GATOT/RK
Radarkoran.com - Untuk mengakomodir para perkerja/ buruh di wilayah Bengkulu agar mendapatkan haknya dengan baik pada momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mendirikan posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya).
Disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si, posko pengaduan THR di tingkat Pemprov Bengkulu, didirikan di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu yang berada di Jalan Pembangunan Kota Bengkulu. Sedangkan untuk di kabupaten/kota berada di masing-masing kantor Disnakertrans kabupaten/kota.
"Berdasarkan arahan Kementerian ketenagakerjaan, posko kita buka mulai tanggal 24 Maret atau seminggu sebelum lebaran dan seminggu setelah lebaran atau sampai tanggal 16 April 2025 mendatang," sampai Syarifudin.
Keberadaan posko THR tersebut menjadi sarana konsultasi bagi para pekerja/buruh maupun dari pihak perusahan dan lainnya yang berhubungan dengan pembayaran THR. Mereka dapat datang langsung ke posko THR untuk berkonsultasi terhadap persoalan yang ada.
BACA JUGA:Helmi Hasan Kembali Pimpin DPW PAN Provinsi Bengkulu, Lima Kepala Daerah Bergabung
"Selain itu, kita siapkan juga secara online. Jadi nantinya mereka bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota dan provinsi, serta mereka juga bisa mengambil secara online," ujar Syarifudin.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi atau pengaduan secara online dapat mengakses laman http://poskothr.kemenaker.go.id.
Lebih jauh, Syarifudin menyebut jika pihaknya telah mendapatkan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui dua edaran, yakni edaran tentang THR dan tentang bonus hari raya untuk pekerjaan online.
Syarifudin mengharapkan semua pihak dapat segera merealisasikan pemberian THR atau bonus hari raya bagi pekerja/buruh yang berhak menerima.
"Kementerian telah menginstruksikan bahwa tanggal 17 Maret mulai dibayar THR. Kami berharap THR itu segera direalisasikan karena sebenarnya regulasinya sudah berlaku sejak lama. Dimana yang bekerja satu tahun dibayar 1 bulan gaji dan seterusnya dan yang belum 1 tahun dibayar profesional," ujarnya.