Pemkab Bengkulu Tengah Larang ASN Bawa Mobnas Mudik

DILARANG : Penjabat Sekretaris Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal menegaskan jika ASN di daerah ini dilarang menggunakan fasilitas dinas seperti moboil dinas untuk kepeluan mudik lebaran. --Candra/RK

Radarkoran.com - Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH menerangkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah akan mengikuti Surat Edaran (SE) dari KPK RI yang mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. 

"Jelas tidak boleh (Bawa Mobnas mudik, red). Kami dari Pemkab Bengkulu Tengah sedang memproses pembuatan SE, sebagai tindaklanjut dari SE KPK RI. Yang pastinya Pemkab Bengkulu Tengah mengikuti SE KPK RI," sampai Pj Sekkab Hendri Donal. 

Seperti yang sama-sama diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeluarkan SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025, tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dalam SE tersebut, tercantum beberapa poin imbauan dan salah satunya mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas (Salah satunya mobil dinas, red) seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. 

BACA JUGA:Kalah Pilkada, Evi Susanti Pimpin DPD PAN Bengkulu Tengah

"Dengan demikian kami mengimbau seluruh ASN yang mendapatkan fasilitas dinas seperti mobil dinas, menggunakannya sesuai peruntukan. Jadi kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan keperluan pribadi dan sepenuhnya digunakan dalam kerangka tugas negara," jelas Hendri Donal.

Dilansir dari laman kpk.go.id, KPK mengingatkan ASN dan penjabat negara untuk menolak gratifikasi berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau dengan sebutan lainnya baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN (Pejabat Negara) merupakan perbuatan yang dilarang dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi. 

Tidak hanya itu, KPK turut mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. 

Apabila dikarenakan kondisi tertentu, ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka ia wajib melaporkannya kepada KPK selambatnya 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Mekanisme serta formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau tautan https://gol.kpk.go.id maupun email: [email protected]

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan