Organda Bengkulu Tetapkan Tarif Angkutan Mudik Lebaran 2025, Ini Rinciannya

Organda Bengkulu telah tetapkan tarif angkutan lebaran 2025--GATOT/RK
Radarkoran.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bengkulu bersama pihak terkait lainnya telah menentukan dan menetapkan besaran tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) Kelas Non Ekonomi di wilayah ini untuk pelaksanaan angkutan lebaran tahun 2025.
Penetapan besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk berbagai rute ini sesuai dengan hasil keputusan bersama dalam rapat yang melibatkan DPD Organda Provinsi Bengkulu, DPC Organda Kota Bengkulu, serta para pimpinan dan direktur perusahaan otobus yang melayani rute-rute yang disepakati.
Keputusan yang telah ditandatangani oleh perwakilan Organda Kota Bengkulu dan Organda Provinsi Bengkulu, termasuk Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi Z, dan Sekretaris Wibowo Susilo ini mulai berlaku per 24 Maret hingga 8 April 2025 (H-7 hingga H+7 Lebaran).
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi Z mengatakan jika aturan penetapan tarif angkutan lebaran ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang selama periode mudik Lebaran. Untuk itu, pihaknya mengingatkan semua pihak yang memberikan layanan angkutan lebaran dapat menindaklanjuti aturan yang ada.
"Diharapkan para pengusaha dan sopir bus dapat mematuhi aturan ini, sehingga perjalanan selama Lebaran dapat berlangsung aman dan lancar," ujar Tharmizi.
Selain menetapkan tarif angkutan lebaran, dalam rapat yang telah diselenggarakan Organda Bengkulu juga menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait dengan keselamatan dan pelayanan angkutan. Beberapa poin penting yang disepakati seperti para pengusaha wajib memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta administrasi kendaraan, seperti STNK, BPKB, dan kartu pengawasan, harus lengkap.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Jamin Harga Bapok Jelang Lebaran Terkendali
Lalu asuransi Jasa Raharja harus sesuai dengan aturan yang berlaku, kendaraan wajib dilengkapi alat bantu keadaan darurat, seperti pemecah kaca dan alat pemadam api.
Serta pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dan dalam kondisi sehat, crew atau pengemudi dilarang meminta barang tambahan dari penumpang dan tidak diperbolehkan menaikkan penumpang di luar terminal resmi.
Berikut tarif batas atas dan bawah Angkutan AKAP dan AKDP Non-Ekonomi Lebaran tahun 2025 di Bengkulu:
1. Tarif Bus dan Travel
Bengkulu – Palembang (Bus): Rp 150.000 – Rp 200.000