Gubernur Helmi Hasan Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan larang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran--GATOT/RK
Radarkoran.com - Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE melarang penggunaan mobil dinas untuk aktivitas mudik lebaran tahun 2025. Untuk itu, dirinya meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk tidak menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik lebaran 2025.
"Mobil dinas kita larang untuk dipakai mudik," kata Helmi Hasan pada Senin, 24 Maret 2025.
Ia menambah, larangan ini bisa saja berubah jika ada intruksi presiden atau kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Namun, sejauh ini regulasi yang memperbolehkan mobil dinas untuk mudik belum diterima oleh Pemprov Bengkulu.
"Kalau presiden bolehkan, kita ikut presiden. Tapi sekarang ini kita melarang mobil dinas untuk digunakan mudik," tegas Helmi Hasan.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Berangkatkan Armada Mudik Gratis Tahun 2025
Ditambahkan Helmi, keberadaan mobil dinas seharusnya digunakan untuk dinas dan pelayanan kepada masyarakat. Namun jika ada kebijakan pemerintah pusat, tentunya aset mobil dinas ini dapat digunakan oleh ASN untuk mudik.
"Kebijakan pemerintah provinsi ini akan bisa dianulir kalau presiden yang merubahnya. Tapi sekarang keputusannya bagaimana, karena pusat belum ada pesan, saya sebagai gubernur menginstruksikan tidak boleh mobil dinas digunakan untuk mudik, hanya digunakan untuk dinas," tutup Helmi Hasan.
Dengan adanya kebijakan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut, jajaran pemprov Bengkulu diharapkan dapat menindaklanjuti dengan baik kebijakan tersebut. Kebijakan ini tentunya diambil berdasarkan pertimbangan yang matang, baik dari segi regulasi maupun kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini telah diterapkan oleh pemerintah.