Honorer yang Telanjur Diberhentikan, Berpeluang jadi PPPK?
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memperjuangkan nasib honorer yang telanjur diberhentikan.--FOTO/NET
BACAKORAN RK - KemenPAN-RB pasang target, di akhir 2023 pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 sudah kelar. PP Manajemen ASN antara lain akan mengatur mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK, termasuk mengenai kriteria non-ASN yang akan masuk daftar calon PPPK Part Time.
Tetapi satu bulan jelang target penyelesaian Rancangan PP Manajemen ASN, masih banyak persoalan yang belum tuntas. Diantaranya terkait angka pasti jumlah honorer yang valid. Data 2,3 juta honorer saat ini akan diaudit oleh BPKP secara menyeluruh.
Namun, di luar jumlah honorer yang sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mencapai 2,3 juta itu, diduga masih banyak honorer yang belum terdata di BKN.
Honorer yang belum terdata itu, antara lain ialah honorer yang sudah telanjur diberhentikan. Masalah tersebut diungkap oleh Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus saat Raker bersama MenPAN-RB, Azwar Anas belum lama ini. Guspardi menceritakan kasus di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Dikatakan, ada sejumlah honorer yang sudah mengabdi sejak 2005, tapi tiba-tiba diberhentikan pada September 2021. "Mereka diberhentikan, dinolkan, dengan berbagai alasan, karena anggaran, ada temuan," kata Guspardi.
BACA JUGA:Transformasi Digital di Sektor Pendidikan, Begini Cara Menerapkan
Setelah sejumlah honorer diberhentikan, beberapa saat kemudian bupati merekrut ratusan honorer baru. Para honorer yang telah telanjur diberhentikan itu tidak ikut dimasukkan dalam pendataan di BKN.
Selain itu, kata Guspardi, masih banyak juga honorer yang bertugas jauh dari perkotaan, belum terdata di BKN. Dengan alasan tersebut, Guspardi mendorong Menteri Anas melakukan update data honorer.
Menteri Anas diminta membuat kebijakan khusus terkait masalah honorer tercecer, yang belum terdata di BKN, sebelum melakukan pengangkatan jadi PPPK. "Perlu ada kebijakan dari pemerintah, dari kita, terhadap berbagai masalah itu," ujar Guspardi Gaus. (**)