Pemkab Benteng Usulkan Pemberhentian Oknum ASN Disnakertrans ke BKN

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah mengusulkan pemberhentian salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah, yakni atas nama Rully.
Usulan pemecatan terhadap Rully sebagai ASN lantaran yang bersangkutan merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi retribusi tenaga kerja asing atau TKA pada tahun 2018/2019. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.
"Usulan pemberhentian atau pemecatan terhadap Rully sudah disampaikan ke BKN pada pekan lalu. Usulan pemecatan Rully sebagai ASN ditandatangani oleh pak bupati," terang Apileslipi.
Kaban yang akrab disapa Lipi ini melanjutkan, setelah usulan pemecatan diajukan, tahapan selanjutnya adalah Pemkab Bengkulu Tengah menunggu surat rekomendasi dari BKN terbit. Apabila surat rekomendasi yang dimaksud terbit, BKPSDM akan langsung memproses Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
BACA JUGA: Soal Lahan Masjid Agung Bengkulu Tengah, Ini Saran DMI
"Setelah SK itu terbit dan ditandatangani oleh pak bupati, maka SK tersebut akan disampaikan ke ASN bersangkutan. Ya sekarang kita hanya menunggu rekomendasi dari BKN terbit," katanya.
Dia menambahkan, setelah SK pemecatan atau pemberhentian terbit, maka gaji Rully tidak akan disalurkan kembali dan dipastikan tak akan menerima gaji pensiun. Berbeda dengan saat ini, Rully masih menerima gaji 50 persen, karena diberhentikan sementara. BKPSDM Bengkulu Tengah memproses pemberhentian Rully, sebab putusan hukumnya sudah inkrah.