Ada 110 Satuan Kerja di Lingkup Pemkab Kepahiang Diwajibkan Tayang RUP

KABAG : Kabag PBJ Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M.Si--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Ternyata bukan hanya 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diwajibkan menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran (TA) 2024, di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi bengkulu. Tetapi ada 110 satuan kerja di daerah ini yang  diwajibkan untuk menayangkan RUP. Sejauh ini diketahui, dari total satuan kerja tersebut baru 3 satuan kerja saja yang melakukan penayangan, walupun belum 100 persen. Yakni Sekretariat daerah (Setda), Dinkes dan Dinas Kominfo Persandian dan Statistik.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M.Si menyampaikan, penayangan RUP di TA 2024 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya hanya ada 35 OPD yang diwajibkan menayangkan RUP, tapi tahun 2024 ini ada 110 satuan kerja. 

"Mengapa demikian? Lantaran sebelumnya masih ada penggabungan. Seperti misalnya sekolah masih bergabung dengan Dinas Pendidikan. Tapi, pada tahun 2024 sekolah tersendiri menayangkan RUP-nya. Begitu juga dengan kecamatan dan kelurahan, masing-masing menayangkan RUP," terang Agus, Selasa 16 Januari 2024. 

Lanjut disampaikan Agus, hingga sekarang dari total 110 satuan kerja se-Kabupaten Kepahiang, baru 20 satuan kerja saja yang meminta user Id. Selanjutnya dari 20 satuan kerja tersebut, baru 3 di antaranya sudah melakukan menayangkan RUP walaupun belum tuntas 100 persen. 

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang: Bimwin Catin Merupakan Program wajib KUA

"Baru ada bagian Setda, Dinkes, dan Dinas Kominfo yang sudah memulai menayangkan RUP. Jadi dalam rangka percepatan penayangan RUP, dalam waktu dekat ini kami akan bersurat ke masing-masing satuan kerja. Sehingga mereka dapat mengetahui secara jelas juknisnya, dan dapat secepatnya melakukan penayangan," sampai Agus. 

Dia menambahkan, jika misalnya ada sekolah yakni setingkat SMP ataupun kelurahan belum begitu paham dalam proses penayangan RUP, maka bisa untuk berberkoordinasi langsung dengan bagian PBJ Setkab Kepahiang.

"Karena RUP ini sifatnya wajib, apalagi bagi satuan kerja yang mempunyai pekerjaan fisik. Untuk itu silakan berkoordinasi dengan kami, dan kami pastikan akan membantu tata serta cara pengisian RUP-nya," demikian Agus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan