Rohidin Mersyah Ditahan di Rutan Malabero, 2 Tersangka Lainnya di Lapas Bentiring

Rohidin Mersyah saat dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu pada Senin sore, 14 April 2025--GATOT/RK

Radarkoran.com - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya dibawa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada akhir tahun 2024 lalu. 

Rohidin Mersyah mendarat di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu dan tiba di rutan pada pukul 14:45 WIB dengan dibawa oleh mobil kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan dibantu mobil pengawal tahanan kepolisian.

Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses lanjutan penanganan kasus OTT yang menyeret mantan gubernur Bengkulu serta dua rekannya, EV (Ajudan RM) dan IF (mantan Sekretaris Daerah). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan untuk biaya pilkada selama menjabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.

"Rohidin Mersya telah dipindahkan ke Rutan Bengkulu untuk keperluan sidang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya pada Senin, 14 April 2024.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, David P. Duarsa, SH, MH mengatakan jika mantan gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk sementara dititipkan pada Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II B Bengkulu (Malabero). Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya (IF dan EV) ditempatkan pada Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bentiring Bengkulu.

BACA JUGA:Perum Bulog Kanwil Bengkulu Pastikan Stok MinyaKita Aman

"Kita hanya memfasilitasi perpindahan tersangka saja, tersangka ini dilimpahkan di dua tempat pertama di Rutan Bengkulu dan dua lagi di Lapas Bentiring," ungkap David.

Ia menambahkan, selama proses pelimpahan berlangsung, Kejati Bengkulu hanya berperan membantu dari sisi mobilitas dan fasilitas kendaraan tahanan saja. Secara kewenangan ada di KPK RI. 

"Kami hanya membantu dari mobilitas saja, semua wewenang sepenuhnya ada pada KPK RI," imbuh David.

Sementara itu, terkait dengan proses hukum, David mengatakan jika pihaknya belum mendapatkan keterangan lebih lanjut. Sejauh ini pihaknya hanya menerima permintaan bantuan langsung dari KPK RI yang meminta dukungan kendaraan untuk memfasilitasi proses persidangan para tersangka.

"Mengenai proses hukum dan substansi perkara, untuk lebih jelasnya silakan langsung ditanyakan kepada pihak KPK. Kami hanya memfasilitasi perpindahan tersangka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan ketiganya sebagai tersangka oleh KPK RI bermula dari OTT yang gelar oleh KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024. Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi terkait dugaan adanya pemerasan dana yang dilakukan oleh tersangka terhadap pegawai yang diduga digunakan untuk pendanaan Pilkada 2024.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan