LHP TA 2023, 4 Item Temuan BPK Wajib Ditindaklanjuti Pemkab Kepahiang, Ada Perjalanan Dinas

SAMPAIKAN : Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menyampaikan terkait LHP BPK RI yang sudah diterima Pemkab Kepahiang.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, beberapa hari lalu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2023. Terdapat 4 rekomendasi yang menjadi catatan dan wajib ditindaklanjuti Pemkab Kepahiang. 

Berdasarkan data yang diperoleh, LHP yang diterima Pemkab Kepahiang tersebut terkait kepatuhan atas belanja barang dan jasa, belanja hibah dan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), serta belanja modal. Dari hasil pemeriksaan atau audit yang telah dilaksanakan BPK RI, menunjukkan ada permasalahan dalam sejumlah realisasinya. 

Ada 4 permasalahan yang menjadi temuan, di antaranya realisasi belanja suku cadang alat angkutan dan belanja pemeliharaan peralatan, serta mesin di 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang direalisasikan tidak dengan senyatanya.

Kemudian kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas, terdapat kelebihan pembayaran atas belanja modal gedung dan bangunan. Selanjutnya terdapat kelebihan bayar atas realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan juga jaringan. 

Mengenai hal ini, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd yang dikonfirmasi pada Rabu 17 Januari 2024, membenarkannya. Menurut Sekkab Hartono, rekomendasi dari BPK dipastikan akan ditindaklanjuti. 

"Iya kita sudah menerima LHP BPK untuk tahun anggaran 2023. Tentu, rekomendasi dari BPK harus ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan ada pembenahan regulasi, ada juga sampai dengan pengembalian (Kelebihan bayar). Kalau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka ada pengembalian yang dilakukan," sampai Sekkab Hartono.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Terima LHP BPK RI TA 2023, Berikut Temuan dan Rekomendasi yang Diberikan

Dia menambahkan, dengan adanya rekomendasi BPK RI tersebut tentu diimbau ke setiap OPD di Kabupaten Kepahiang untuk melakukan tindak lanjut. Baik itu tindak pengembalian keuangan negara maupun tindak lanjut perbaikan terhadap administrasinya. 

"BPK memang ditugaskan oleh negara untuk mensinkronkan pengelolaan keuangan, pemantauan, dan pembinaan terhadap pemerintah pusat maupun daerah. Tidak terkecuali terhadap Pemerintah Kabupaten Kepahiang, dalam rangka pengelolaan keuangan pemerintah yang baik kedepannya," terangnya.

Disinggung soal rincian pengembalian keuangan negara oleh OPD-OPD terkait, Sekkab Hartono mengaku belum mengetahuinya secara detail.

"Kalau untuk temuan-temuan yang sifatnya wajib pengembalian, sejaun ini saya belum mengetahuinya secara detail. Namun sejak LHP tersebut diterima dari BPK, kami sudah mengingatkan OPD agar menindaklanjutinya, sudah bisa melakukan pengembalian temuan ke kas daerah," demikian Sekkab Hartono.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan