Tunggu Perbup, Belum Ada Desa di Lebong Cairkan DD dan ADD 2025

Dana Desa--ILUSTRASI
Radarkoran.com - Memasuki pertengahan April 2025, belum ada satu pun desa di Kabupaten Lebong yang mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
Kendalanya karena masih menunggu tuntasnya Peraturan Bupati (Perbup) ADD.
Kepala Dinas PMD, Saprul, SE, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE menjelaskan pihaknya sudah menuntaskan rancangan draf Perbup ADD. Prosesnya saat ini menunggu telaah dari Bagian Hukum Setkab Lebong.
"Draf Perbup ADD sudah tuntas, tinggal koordinasi dengan Bagian Hukum, " ujar Harkita.
Setelah dinyatakan lengkap, Perbup tersebut akan menjadi dasar hukum bagi seluruh desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta mengajukan pencairan ADD mapun ADD tahap I tahun 2025.
"Dasar setiap desa menyusun berkas pengajuan tahap satu adalah Perbup ADD," lanjutnya.
BACA JUGA:Manasik Haji, Bupati Azhari Minta CJH Jaga Kesehatan dan Kebugaran
Sementara itu, pagu DD tahun 2025 telah diterima dari pemerintah pusat. Hanya saja belum bisa didistribusikan ke masing-masing desa karena masih menunggu penerbitan Perbup ADD dan Surat Keputusan (SK) DD.
"Keterlambatan ini disebabkan lambatnya pagu indikatif ADD dari Pemkab Lebong, yang baru diterbitkan pada pertengahan Ramadan 1446 H lalu," jelasnya.
Sambil menunggu terbitnya Perbup dan SK, Dinas PMD mengimbau kepada 93 desa di Kabupaten Lebong agar segera menyelesaikan laporan realisasi tahap II tahun anggaran 2024 serta menyiapkan rencana kerja tahun 2025.
"Laporan tahun sebelumnya adalah syarat utama dalam penyusunan berkas pengajuan tahap pertama DD tahun 2025," singkatnya.