Pandangan Agama dan Negara soal Nasab Anak di Luar Nikah

Nasab Anak di Luar Nikah--ILUSTRASI
Islam secara tegas memerintahkan pernikahan sebagai jalan untuk menjaga kesucian dan kehormatan diri. Al-Qur’an dalam Surah An-Nur ayat 32 memerintahkan agar orang yang belum menikah segera menikah, jika telah mampu.
Rasulullah SAW pun bersabda, “Wahai para pemuda, siapa yang mampu, hendaklah ia menikah, karena itu lebih menjaga pandangan dan kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mayoritas ulama mazhab, termasuk Imam Syafi’i, menyatakan bahwa anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya.
Anak tersebut hanya dinasabkan kepada ibunya. Oleh karena itu, sang ayah tidak berkewajiban memberikan nafkah, tidak dapat menjadi wali nikah, dan tidak memiliki hak waris terhadap anak tersebut.
Namun demikian, ulama tetap menekankan pentingnya perlakuan manusiawi terhadap anak tersebut. Ia tetap makhluk Allah yang memiliki hak hidup, dididik, dan diperlakukan dengan kasih sayang, tanpa menanggung dosa dari orang tuanya.