Kegiatan Perjalanan Dinas DPRD Lebong Tahun 2024 Masuk Pemeriksaan Terperinci BPK

Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH foto bersama dengan tim auditor BPK RI Perwakilan Bengkulu, Kamis 17 April 2025. --EKO/RK
Radarkoran.com - Kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Lebong tahun 2024 disebut menjadi salah satu kegiatan yang akan difokuskan oleh tim auditor dari BPK RI Perwakilan Bengkulu. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH setelah melaksanakan entry meeting bersama BPK RI Perwakilan Bengkulu, Kamis 17 April 2025.
Kepada wartawan, Azhari menyampaikan jika saat ini BPK RI Perwakilan Bengkulu akan mulai melaksanakan kegiatan pemeriksaan terperinci terhadap laporan keuangan Pemkab Lebong tahun 2024. Dalam tahap ini BPK akan memanggil sejumlah OPD guna diminta klarifikasi terkait dengan kegiatan yang ada pada tahun 2024 lalu.
"Siapa yang akan dipanggil itu kewenangan BPK. Contohnya di DPRD soal kegiatan perjalanan dinas. Saya berharap siapa pun nanti yang dipanggil untuk diminta klarifikasi agar bisa kooperatif, " kata Azhari.
Ditanya lebih jauh terkait dengan siapa dan berapa orang yang akan dipanggil dalam kegiatan di Sekretariat DPRD Lebong tersebut Azhari mengaku tidak mengetahuinya secara pasti karena bukan kewenangannya.
BACA JUGA:Sempat Mati Suri, Wisata Arung Jeram Sungai Ketahun akan Kembali Dipromosikan
"Di tahun 2024 kan ada transisi anggota DPRD. Apakah yang priode sebelumnya atau priode yang sekarang saya kurang tahu pasti, " kata Azhari.
Azhari berharap siapapun nantinya yang dipanggil untuk diminta klarifikasi agar bisa bersikap kooperatif. Mengingat hasil pemeriksaan ini nantinya akan berdampak terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Lebong secara keseluruhan.
Disisi lain, terkait dengan dimulainya pemeriksaan terperinci oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu, Azhari juga sudah menginstruksikan kepada jajaran kepala OPD dan bendahara agar tidak meninggalkan tempat. Artinya tetap berada di Kabupaten Lebong dan tidak melaksanakan kegiatan ke luar daerah. Hal tersebut dimaksudkan agar pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Jadi ketika ada data yang dibutuhkan, bisa segera dipenuhi. Hal ini adalah tugas untuk mempertanggungjawabkan atas keuangan negara yang sudah dilakukan tahun 2024. Saya yakin OPD dan bendahara paham atas tupoksi yang mereka laksanakan selama ini, " lanjut Azhari.
Lebih jauh Azhari mengatakan jika pemeriksaan keuangan tahun 2024 yang dilakukan oleh BPK RI sudah memasuki tahap 3 dari 6 tahap yang ada. Hasil akhirnya, pada 26 Mei 2025 mendatang akan diketahui apakah predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkab Lebong tahun sebelumnya bisa dipertahankan atau tidak.
"Tentu kita berharap jangan ada disclaimer dan WTP dapat kembali diraih, " demikian Azhari.