Rp 25 Miliar DBH Tahun 2024 Belum Diterima Pemkab Rejang Lebong

Dana Bagi Hasil--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 lalu belum sepenuhnya diterima Pemkab Rejang Lebong dari Pemprov Bengkulu. Adapun estimasi DBH yang belum disalurkan tersebut mencapai Rp25 Miliar.
"Memang masih ada sisa DBH tahun 2024 yang belum disalurkan oleh Pemprov Bengkulu ke Pemkab Rejang Lebong. Jumlahnya kurang lebih sekitar Rp 25 miliar," jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andi Ferdian melalui Kabid Pendapatan, Oki Mahendra.
Ditambahkannya, Pemprov Bengkulu sendiri telah menyatakan komitmennya untuk melunasi sisa kewajiban tersebut di tahun 2025. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA: Perbaikan Jembatan Dusun Sawah-Talang Benih Tunggu Pokja
"Informasi yang kami terima dari pihak provinsi, sisa DBH itu akan dibayarkan tahun ini secara bertahap. Kita berharap pembayaran dapat berjalan sesuai dengan komitmen tersebut," tambahnya.
Diketahui jika DBH yang disalurkan Pemprov Bengkulu terdiri dari 5 item pajak. Masing-masing adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar minyak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan DBH dari pajak rokok.
"Pemkab Rejang Lebong berharap dana tersebut dapat segera direalisasikan karena sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program dan pembangunan di daerah," singkatnya.