Razia di Seluruh Indonesia Sasar STNK dan Pajak: Ternyata...

FOTO: Ilustrasi Razia kendaraan bermotor--ILUSTRASI
Radarkoran.com - Sebuah unggahan yang ramai dibagikan di media sosial seperti Facebook dan Instagram mengklaim bahwa akan ada razia gabungan yang dilakukan oleh Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Dinas Perhubungan.
Razia tersebut dikabarkan menyasar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Indonesia.
Disebutkan pula bahwa operasi itu akan berlangsung setiap hari mulai pukul 10.00 hingga tengah malam, dengan jeda istirahat di jam-jam tertentu.
Namun setelah ditelusuri dari laman Cek Fakta komdigi.go.id, informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks. Narasi serupa telah beredar berulang kali sejak tahun 2018, 2019, 2022, 2024, dan kini kembali muncul pada 2025. Masyarakat diminta untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.
Pada awal tahun 2025 ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hanya melaksanakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas yang berlangsung pada tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.
BACA JUGA:Siapa yang Punya MR DIY? Ini Orangnya
Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menegaskan bahwa selama operasi berlangsung, pihak kepolisian tetap melakukan penindakan manual terhadap pelanggaran tertentu, namun tidak ada razia khusus yang menyasar STNK maupun pajak kendaraan seperti yang disebutkan dalam unggahan viral tersebut.
Dengan maraknya penyebaran kabar palsu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Pastikan kebenaran berita melalui sumber resmi agar tidak menimbulkan kepanikan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat.