Pengangkatan PPPK Tahap I Berproses di BKN

ASN Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti apel gabungan beberapa waktu lalu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I hasil seleksi formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong hingga saat ini terus berproses.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST menyampaikan, proses pengangkatan PPPK telah diajukan ke BKN dengan Terhitung Masa Tugas (TMT) yang diusulkan mulai 1 Juli 2025.
"Kami telah mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK dan TMT-nya direncanakan pada 1 Juli 2025, sambil menunggu hasil verifikasi dan validasi dari BKN," ungkap Yusran.
Proses di BKN tentunya memerlukan waktu karena mencakup pengecekan kelengkapan dan kesesuaian data dari masing-masing instansi. Selain itu, pengusulan juga dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia, sehingga membutuhkan waktu.
Untuk itu, Yusran meminta kepada peserta yang telah lolos agar bersabar menunggu hingga proses ini segera selesai. Setelah Nomor Induk PPPK diterbitkan secara resmi oleh BKN, Pemkab kemudian akan menerbitkan SK Pengangkatan. Dan mereka bisa segera mulai bertugas sesuai dengan formasi masing-masing.
"Kita berharap agar semuanya berjalan lancar dan tidak molor lagi," imbuhnya.
BACA JUGA:Bupati Fikri Minta Jemput Bola Sukseskan PKG di Rejang Lebong
Lebih jauh dikatakan Yusran, pihak BKN sendiri meminta dan mengimbau kepada para peserta PPPK Tahap I agar bersabar dan selalu memantau informasi resmi melalui kanal instansi maupun BKN.
"Dengan TMT yang telah diusulkan dan proses yang masih berlangsung saat ini, harapan baru bagi para calon ASN di Rejang Lebong kini mulai terlihat jelas," sampai Yusran.
Untuk diketahui, jumlah PPPK tahap I yang diusulkan Pemkab Rejang Lebong untuk diangkat sebanyak 1.200 orang. para calon PPPk ini diusulkan mulai bekerja per 1 Juli 2025.
Dari segi penggajian terhadap para PPPK tersebut, Yusran memastikan jika gaji sudah dipersiapkan dengan baik. Untuk besaran anggaran yang dibutuhkan untuk gaji tersebut, ia belum mengingat secara rinci.
"Untuk penggajian 6 bulan kedepan, dari Juli hingga Desember sudah kita siapkan," ujar Yusran.
Dengan besarnya jumlah usulan PPPK tersebut tentunya akan dapat mengoptimalkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat kedepannya ketika semuanya telah dilakukan pengangkatan.