Laporan Aset Desa dan LPPD Jadi Syarat Pencairan DD Tahap II

DD: Sekdis PMD, Deva Yurita Ambarini sampaikan terkait persyaratan pengajuan DD tahap II --SUHAIMI/RK

Radarkoran.com-Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Sekretaris, Deva Yurita Ambarini, SP, MP menyebutkan bahwa laporan aset desa dan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD) menjadi persyaratan penting untuk pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output DD tahun anggaran sebelumnya (2024), serta laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahap pertama (tahun 2025), juga menjadi syarat utama. 

"Laporan ini mencakup informasi mengenai aset yang dimiliki oleh desa, baik aset tetap maupun aset bergerak. Laporan ini berfungsi sebagai bukti bahwa desa telah mengelola aset yang dimilikinya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sampai Deva

BACA JUGA:Dishub Belum Temukan Oknum LLAJ Nakal yang Dimaksud Pedagang Terminal Kepahiang

Lanjut Deva LPPD adalah laporan yang berisi pertanggungjawaban penggunaan dana desa oleh pemerintah desa pada tahun sebelumnya. LPPD ini mencakup penggunaan anggaran, realisasi kegiatan, dan capaian output yang telah dicapai oleh pemerintah desa.

"Laporan ini memberikan informasi mengenai realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa yang telah dicairkan pada tahap pertama. Selain laporan-laporan di atas, persyaratan pencairan DD tahap kedua juga meliputi surat permohonan pencairan dari kepala desa, dan rincian penggunaan DD tahap kedua," pungkas Deva. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan