Apa Itu Badal Haji? Berikut Dalil dan Penjelasannya

Badal Haji--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi yang mampu secara fisik dan finansial.
Namun, realitas sosial dan ekonomi seringkali membuat banyak umat Islam tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Di sinilah praktik badal haji menjadi daya tarik.
Badal haji memungkinkan seseorang yang tidak mampu secara fisik atau finansial untuk menjalankan ibadah haji, dengan menyerahkan kewajibannya kepada orang lain yang bersedia melaksanakan haji atas namanya.
Pengertian Badal Haji
Badal Haji adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain, karena orang tersebut tidak mampu menunaikan haji sendiri akibat kondisi tertentu, seperti sakit menahun, usia yang sangat tua, atau telah wafat.
Mengutip buku Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, Lc, istlah badal haji dalam bahasa Arab artinya pengganti. Namun istilah ini sesungguhnya bukan termasuk istilah yang baku dalam ilmu fikih. Yang lebih baku adalah istulah al-hajju 'anil-ghairi, yaitu berhaji untuk orang lain.
Dalam terminologi fikih, badal haji adalah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau karena adanya uzur syari, baik rohani maupun jasmani. Dengan kata lain, haji badal muncul berkaitan dengan seseorang yang telah dikategorikan wajib haji (terutama dari segi ekonomi) tapi tidak mampu melakukannya sendiri karena adanya halangan yang dilegalkan oleh syariat Islam.
Hukum Badal Haji
M Quraish Shihab menjelaskan, mayoritas ulama (kecuali ulama bermazhab Maliki) membenarkan menghajikan orang tua maupun orang lain, dengan syarat bahwa yang akan dihajikan itu telah uzur sehingga diduga keras ia tidak mampu lagi untuk menunaikannya, atau bahkan meninggal dunia.
Mazhab Imam Maliki hanya membenarkan menghajikan orang yang telah meninggal dunia -bukan yang uzur- itupun jika almarhum semasa hidupnya telah mewasiatkan agar dihajikan, dan dengan syarat menggunakan biaya dari harta yang ditinggalkannya selama tidak melebihi sepertiga.
BACA JUGA:Apakah Uban Bisa Kembali Menjadi Hitam? Ini Penjelasannya
Dalil Tentang Badal Haji