3 Jenis Tas dan Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji

Tas jemaah haji--FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Penyelenggaraan ibadah haji 2025 semakin dekat, calon jemaah bisa melakukan persiapan mulai dari sekarang.
Memiliki kondisi fisik yang prima termasuk syarat seseorang dapat menunaikan ibadah haji mengingat pelaksanaan haji cukup menguras tenaga. Sejumlah rangkaian ibadah haji, seperti thawaf, sa’i tujuh putaran, hingga proses lempar jumrah menuntut jamaah untuk memiliki kondisi fisik yang kuat.
Tidak kalah penting calon jemaah haji bisa mempersiapkan salah satunya dengan memilah barang-barang untuk dimasukkan ke tas, mengingat ada tiga jenis tas yang akan dibawa jemaah.
Berdasarkan Buku Infografis Tuntunan Manasik Haji 2025 susunan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI, tiga jenis tas jemaah haji meliputi koper, tas kabin, dan tas selempang. Masing-masing memiliki fungsi dan aturan barang yang boleh masuk.
Pertama, koper. Koper berfungsi menyimpan barang bawaan seperti pakaian dan perlengkapan umum haji lainnya. Berat koper maksimal 32 kg. Koper ini akan ditempatkan di bagasi selama penerbangan haji.
Kedua, tas kabin. Tas ukuran sedang dengan kapasitas maksimal 7 kg ini berfungsi menyimpan beberapa barang yang dibutuhkan selama berada di pesawat. Sesuai dengan namanya, tas jenis ini boleh masuk kabin pesawat selama penerbangan.
Ketiga, tas selempang. Tas jenis ini bisa digunakan untuk menyimpan barang-barang penting seperti paspor dan HP. Kapasitas secukupnya saja karena tas ini nantinya boleh dibawa ke mana pun.
Barang yang Tidak Boleh Masuk Bagasi
Selain mengenali tiga jenis tas, jemaah juga perlu memperhatikan barang-barang yang tidak boleh masuk bagasi pesawat selama penerbangan. Salah satu yang penting dicatat adalah air zamzam. Jemaah dilarang memasukkan air zamzam ke koper besar atau koper jinjing dalam ukuran dan kemasan apa pun.
Berikut daftar barang yang tidak boleh masuk bagasi selengkapnya.
1. Tas bertali backpack