Datangi Sekolah, Satlantas Polres Lebong Tertibkan Knalpot Brong
TERTIBKAN : Anggota Satlantas Polres Lebong menunjukkan salah satu motor yang menggunakan knalpot brong yang ada di lingkungan sekolah--
LEBONG RK - Sekolah tingkat SMA sederajat menjadi salah satu lokasi sasaran jajaran Satlantas Polres Lebong Polda Bengkulu dalam penertiban knalpot brong yang dipasang pada kendaraan bermotor.
Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan lalu lintas yang melarang penggunaan knalpot brong.
Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong dipastikan mendapatkan sanksi tegas. Selain mendapatkan sanksi teguran, pemilik kendaran juga akan diminta mengganti knalpotnya dengan knlapot standar.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Satlantas Polres Lebong untuk menegakkan aturan lalu lintas dan menciptakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan tersebut.
"Kami berharap kegiatan ini dapat membantu pelajar memahami aturan yang disampaikan petugas, terutama terkait larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib berlalu lintas," kata Arief.
BACA JUGA:93 Desa di Lebong Ditarget Miliki Peta Digital
Dalam melaksanakan kegiatan ini, Satlantas menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan mendidik masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
"Edukasi yang diberikan kepada siswa-siswi SMKN 2 Lebong diharapkan dapat memberikan dampak positif, membuat mereka lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas sejak dini," tambahnya.
Lewat upaya yang dilakukan, Satlantas Polres Lebong tidak hanya mencakup tindakan penindakan saja, tetapi juga melibatkan pihak sekolah dan orang tua siswa untuk menciptakan lingkungan yang mendukung penegakan aturan lalu lintas.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama menaati peraturan lalu lintas, " singkatnya.