Satpol PP akan Tertibkan PKL Nakal

PKL yang menggelar lapak di atas trotoar jalan akan ditertibkan Satpol PP dalam waktu dekat. --EKO/RK

Radarkoran.com - Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong akan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL). Khususnya para pedagang yang masih menggelar lapak dagangannya di atas trotoar jalan apalagi badan jalan di seputaran kawasan PTM Muara Aman.

Upaya penertiban ini merupakan langkah penataan kota dan menjaga ketertiban umum. Keberadaan PKL yang menempati trotoar tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga menimbulkan kemacetan di sekitar area pasar.

Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Lebong, Dr. Hambali, S.Pd, M.Pd, MH, menegaskan bahwa kegiatan penertiban PKL akan dimulai dalam waktu dekat.

Dalam hal ini pihaknya sudah memberikan imbauan melalui surat resmi kepada para pedagang agar segera pindah ke lokasi yang telah disediakan.

"Penertiban rencananya akan dilakukan minggu depan. Kami sudah berkoordinasi dengan Disperindagkop UKM Lebong untuk menyediakan lokasi sementara di pelataran yang sebelumnya direncanakan sebagai lahan parkir PTM Muara Aman," jelas Hambali.

BACA JUGA:Pembangunan Pagar hingga Pelapis Tebing Perpustakaan Daerah Diusulkan Rp1,5 Miliar

Ia menyebutkan bahwa sebagian pedagang telah mematuhi imbauan dan pindah ke area depan PTM. Namun, masih ada PKL yang bersikeras bertahan di atas trotoar dan badan jalan.

"Untuk yang belum juga mematuhi imbauan, Satpol PP Lebong akan kembali turun minggu depan guna melakukan penertiban secara persuasif,"ujar Hambali.

Lebih lanjut, Hambali menegaskan bahwa tidak akan ada tindakan kekerasan dalam proses penertiban. Satpol PP Lebong akan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan komunikasi yang baik kepada para pedagang.

"Penertiban akan dilakukan secara persuasif. Tidak ada kekerasan," tambahnya.

Namun, jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas namun tetap terukur.

"Harapan kami, para PKL bisa bekerja sama agar tidak perlu ada tindakan tegas, " singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan