Wacana Pemkab Kepahiang Perbaharui Kerja Sama Penggunaan Lahan Puncak Mall Masih Terganjal
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengatakan, kerja sama antara Puncak Mall dengan Pemkab Kepahiang akan dibahas lebih lanjut jika sertifikat lahan kepemilikan sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.--DOK/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan akan memperbaharui kerja sama kepada pihak Puncak Mall, yang kini berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yakni terkait kontribusi atas pemanfaatan lahan atau aset milik daerah. Resminya aset lahan tersebut menjadi milik Pemkab Kepahiang lantaran berdasarkan keputusan inkrah, ialah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menjelaskan, terkait kerja sama antara Puncak Mall dengan Pemkab Kepahiang tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut, apabila sertifikat lahan kepemilikan daerah sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Makanya kita minta BPN/ATR untuk menerbitkan sertifikatnya, sehingga kerja sama pemanfaatan lahan itu dapat diperbaharui," kata Bupati Hidayattulah, Minggu 21 Januari 2024.
Jika sudah inkrah dan memiliki kekuatakan hukum yang tetap, lanjut dijelaskan Bupati Hidayattulah, sudah seharusnya BPN/ATR menerbitkan sertifikat kepemilikan aset daerah atas lahan yang di atasnya berdiri bangunan Puncak Mall. Menyangkut hal ini, nantinya menurut Bupati, Pemkab Kepahiang akan menyurati kembali BPN/ATR terkait usulan penerbitan sertifikat tersebut.
Masih dikatakan oleh Bupati, Pemkab Kepahiang belum membahas terkait dengan kontribusi Puncak Mall kepada daerah, karena belum ada legal standing berupa alas hak.
"Kalau sudah ada sertifikat nanti, kita dari Pemkab Kepahiang akan negosiasi lagi dengan Puncak Mall dan mereka bersedia, soal kontribusinya ke daerah seperti apa. Apaka sewa atau bagi hasil, ini belum diputuskan. Karena kita belum ada legal standing berupa alas hak," demikian Bupati Hidayattulah. (**)