Terseret Kasus Korupsi, Kades Suro Bali di Kepahiang Belum Dipecat? Begini Penjelasan Inspektorat

KORUPSI: Sebelumnya Kades Suro Bali yang ditetapkan Polres Kepahiang sebagai tersangka --JIMMY/RK
Radarkoran.com- Nasib karir KDP (49) sebagai Kades Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkuli, saat ini masih menggantung. Bagaimana tidak, sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih tengah menjalani serangkaian proses persidangan terhadap dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Suro Bali TA 2023 yang menjeratnya. Pada penghujung tahun 2024 lalu, Kades Suro Bali ini bersama dengan bendahara desa inisial DAS (25) ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD TA 2023 dan Silpa DD Tahun 2022. Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, menimbulkan Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp 496 juta.
Inspektur Inspektorat Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MM menuturkan bahwa, nasib terhadap karir yang bersangkutan akan ditentukan berdasarkan putusan persidangan nanti. Apabila KDP dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus sebagai terpidana korupsi DD 2023 tersebut, maka sudah dipastikan ia akan dipecat dengan tidak hormat dari jabatannya.
"Untuk Kades Suro Bali, saat ini masih belum ada putusan. Sebab masih harus menunggu putusan persidangan. Kalau memang nanti dipersidangan sudah ada putusan incrah yang menyatakan bahwa Kades ini terbukti bersalah, maka sudah dipastikan akan dipecat dari jabatannya," ujar Dedi.
Sementara itu disisi lainnya, Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Tr,k didampingi Kanit Tipikor, Ipda. Manda Gundala Putra, SH mengungkapkan bahwa, dari jumlah total KN yang mencapai Rp 496 juta tersebut, belum ada pergerakan pengembalian meski 1 rupiah pun. Untuk hasil pengembangan yang sempat ditanyakan beberapa waktu yang lalu, Kanit memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Sehingga untuk saat ini, hanya kedua orang itu saja yang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Kebakaran di Kepahiang: Rumah & 2 Unit Sepeda Motor Ludes, Korban Sempat Terkurung dalam Rumah
"Tidak ada pengembalian sampai detik ini, keduanya pada awal tahun kemarin sudah kita P21 kan ke Kejari Kepahiang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sekarang sudah mulai menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu," jelas Kanit Tipikor.
Sekadar mengulas, Jumat 13 Desember 2024 Unit Tipikor Polres Kepahiang Polda Bengkulu menetapkan tersangka atas dugaan Tipikor pengelolaan ADD DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Atas pengelolaan ADD DD TA 2023, Tipikor Polres Kepahiang menetapkan, KDP (49) selaku Kades dan DAS (25) selaku bendahara. Dari perbuatan dugaan Tipikor tersebut, KN yang ditimbulkan sebesar Rp 496 juta.
Diterangkan, total anggaran yang diperoleh Pemerintah Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2023 berjumlah 1,997 miliar. Terdiri dari Rp 681 juta DD dan Rp
438 juta ADD, yang seluruhnya dikelola oleh Kades dan bendahara tanpa melibatkan orang lain.
Selain itu ada juga dana Silva anggaran TA 2022 sebesar Rp 117 juta. Anggaran silva beserta total anggaran ADD/DD TA 2023 dikelola seluruhnya oleh Kades bersama bendara.
Seperti yang diketahui, ADD/DD TA 2023 Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, diproyeksikan untuk sejumlah kegiatan fisik. Seperti lampu jalan tenaga surya, pembangunan gorong-gorong, pembangunan rabat beton, dan pembangunan pelat deker. Berkaitan dengan pembangunan fisik ini juga, salah satunya lampu jalan, dianggarkan Rp 161.738.00. Tapi ketika proses pembayaran kepada pihak ketiga, hanya dibayarkan Rp 50 juta saja. Sehingga ada pekerjaan fisik yang hanya dibayarkan Rp 50 juta saja (Lampu jalan). Selain itu dari audit Ipda Kepahiang juga ditemukan pembangunan fisik lainnya yang kurang volume. Maka dari itu, setelah dihitung, maka kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 496 juta.