Angaran Gaji PPPK Hanya Dikucurkan 6 Bulan

Kepala BPKD Rejang Lebong, Andy Ferdian,SE--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong menyebut anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat untuk gaji Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian Kerja (PPPK) yang bakal diangkat sesuai hasil seleksi tahap I formasi tahun 2024 hanya dikucurkan selama periode 6 bulan.
Kepala BPKD Rejang Lebong, Andy Ferdian,SE mengatakan, setelah adanya kucuran dana selama periode 6 bulan tersebut, selanjutnya untuk masalah gaji PPPK yang diangkat akan diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Untuk PPPK itu anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat cuma 6 bulan. Selanjutnya kita pemerintah daerah mengganggarkan di APBD," kata Andy.
Ia menuturkan, Pemkab Rejang Lebong telah mengalokasikan anggaran di APBD untuk para non ASN yang masuk database BKN sampai mereka diangkat menjadi PPPK.
"Itu dibayarkan sesuai dengan berapa nilai PPPK yang didapat," imbuhnya.
BACA JUGA: Peserta Lolos Selkom PPPK Tahap II Tunggu Informasi BKN
Sementara itu, untuk non ASN yang masuk database namun tidak masuk dalam pengangkatan PPPK, Andy menyebut juga akan tetap dibayar sesuai regulasi yang diberlakukan.
"Kalau data yang masuk database pihak BPSDM yang tahu. Namun dari segi keuangannya, serta amanat dan adanya arahan dari BKN, maka kita anggarkan," ujarnya.
Lebih jauh, Andy menghimbau kepada para PPPK untuk tidak khawatir terhadap penggajian yang akan mereka terima. Pihaknya memastikan anggaran yang ada sudh terfloating dengan baik.
"Anggaran itu sudah tercantum dalam APBDP dan siap kita bayarkan sesuai dengan mekanisme yang berlaiu," sampainya.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait dengan besaran gaji yang bakal diberikan kepada para PPPK, Andy mengatakan jika hal tersebut disesuaikan dengan tingkatan dan kompetensi dari pegawai yang ada.
"Nanti orang taspen dan BPSDM yang akan menghitung disesuaikan dengan regulasi yang ada. Kalau kami hanya menerima usulan rekapan taspen yang dikirimkan masing-masing OPD," tutup Andy.
Disisi lain, untuk pengangkatan PPPK tahap pertama sendiri sebelumnya ditargetkan dapat dilakukan pada bulan Juni mendatang. Saat ini Pemkab Rejang Lebong tengah menunggu persetujuan teknis penerbitan Nomor Induk Pegawai (PPPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah penerbitan NIP tuntas, semua peserta PPPK akan diberikan SK pengangkatan.