Aliran Dana Dugaan Korupsi DD Air Pesi Ditelusuri Kejari Kepahiang

ALIRAN DANA: Jaksa selidiki aliran dana dugaan korupsi DD Air Pesi--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa pihaknya akan mendalami terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH menuturkan bahwa, berdasarkan hitungan penyidik, Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini, telah mencapai Rp 400 juta. Untuk itu, pihaknya juga akan segera menyelidiki terkait aliran dana dugaan korupsi ini.
"Kasus ini masih sedang kita dalami, salah satunya adalah terkait aliran dana korupsi tersebut telah mengalir kemana saja," ujar Nanda.
Menurut Nanda, Kejari Kepahiang juga sudah memeriksa hingga 20 orang dengan status sebagai saksi terhadap dugaan kasus korupsi DD Air Pesi tahun 2023-2024 ini.
"Untuk saat ini sudah 20 saksi yang kita periksa terkait dugaan kasus korupsi tersebut," sambungnya.
BACA JUGA:Asesmen Akhir SDN 10 Kabawetan Sukses Dan Lancar
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menetapkan JN alias UC sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Tahun Anggaran (TA) 2023-2024. Pria yang merupakan Kepala Desa Air Pesi ini, diduga telah menilep DD Air Pesi tahun anggaran 2023-2024 hingga menimbulkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 400 juta.
Sejauh inipula KN Rp 400 juta masih merupakan hitungan sementara penyidik Kejari Kepahiang. Sehingga tidak menutup kemungkinan, adanya penambahan KN terhadap kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, uang negara tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi.