Kejari RL Dalami Kasus Korupsi Honorarium TKS Satpol PP

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, MH--GATOT/RK
Radarkoran.com - Walaupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong telah menetapkan mantan Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honorium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tahun anggaran (TA) 2021-2022, proses penyidikan dan pendalaman kasus terus dilanjutkan.
Pada Rabu, 21 Mei 2025, Kejari Rejang Lebong telah melakukan panggilan terhadap eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ahmad Rifai dan Sekretaris Satpol PP Aji Keri untuk dimintai keterangan.
Dalam pemanggilan tersebut, eks Kasatpol PP datang ke Kejari Rejang Lebong kisaran pukul 8.30 WIB hingga sore pukul 16.38 WIB. Sedangkan, Sekretaris Satpol PP Aji Keri datang kisaran pukul 11.00-11.30 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, MH membenarkan terkait dengan pemanggilan eks Kasatpol PP dan Sekrataris Satpol PP tersebut.
"Benar, kita lakukan pemeriksaan," kata Kasi Pidaus.
Saat konferensi pers penetapan tersangka kasus pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP Rejang Lebong Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 beberapa waktu lalu, Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, SH, MH mengatakan jika untuk sementara ini baru eks bendahara yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Bupati Rejang Lebong Ajak Masyarakat Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Bersama
"Untuk sementara ini masih JM yang baru diamankan," ujar Kasi Pidsus pada 20 Mei 2025.
Kasi Pidsus menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap eks bendahara Satpol PP Rejang Lebong, uang hasil pemotongan honorarium TKS dengan perhitungan sementara kerugian negara mencapai Rp 500 juta tersebut dibayarkan pada pos-pos lain yang tidak sesuai prosederur administratif.
"Hasil potongan honorarium tenaga kerja sukarela itu katanya dibayarkan pada pos pos lain yang tidak sesuai administratif," kata Kasi Pidsus.
Untuk diketahui, karena potong honorarium TKS (Tenaga Kerja Sukarela) sebanyak 124 orang lebih selama dua tahun, mantan Bendahara Pengeluaran Satpol PP JM (52) ditetapkan Tsk. Identitas Tsk tersebut yaitu JM (52) warga Curup yang sebelum selaku Bendahara TA 2021 - 2022 dan saat ini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif staf instansi Satpol PP Rejang Lebong.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 06/ L.7.11/ Fd.1/ 05/ 2025 tanggal 19 Mei 2025 Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP tersangka JM dilakukan Penahanan, dikhawatirkan tersangka merusak/ menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana JM melarikan diri.
Saat ini tersangka JM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Curup.
JM diberatkan dengan Pasal 2 Ayat 1 (1) jo Pasal 1 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 18 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidiar : Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Pasal 8 tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Lebih Subsidair:Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang - undang Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.