Sah! Desa Karang Anyar Bentuk Kopdes Merah Putih

Jalannya Musdesus dipimpinan ketua BPD Karang Anyar --SUHAIMI/RK

Radarkoran.com- Secara sah pemerintah desa Karang Anyar, Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahianng membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kegiatan dilaksanakan ini Musdesus di buka Sekcam Kepahiang, Arismansyah, SE. Hadir Kades Karang Anyar Ari Subekti, Kasi PMD Kecamatan Kepahiang Amrullah, S.Sos, Dinas Koperasi , Dinas ketahanan pangan dan perikanan, Dinas PMD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK, perangkat desa, tokoh masyarakat, Karang Taruna serta unsur lainya. Jalannya Musdesus dipimpinan langsung Ketua BPD 

Kepala Desa Karang, Anyar Ari Subekti mengatakan, Kopdes Merah Putih sah dibentuk sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui usaha bersama, dengan prinsip gotong royong dan partisipasi masyarakat.

"Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja bagi pemuda di desa. Kita harapkan koperasi ini dapat menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucap Kades Ari

BACA JUGA:Siswi SDN 02 Kepahiang Alethea Queila Agatha Juara Senam Lantai: Ajang Talenta & Lomba Siswa Tahun 2025

Disisi lain Sekcam Kecamatan Kepahiang, Arismansyah, SE mengatakan, ada empat regulasi tentang kopdes ini tinggal desa yang membaca sendiri. Dan ada Inpres dapat menjalankan aturan berkaitan dengan kopdes. 

"Zaman nenek kita dulu ada koperasi namun berganti nama saja, mudah - mudahan dibentuk dapat bermanfaat bagi warga Karang Anyar. Sudah empat desa yang telah membentuk Kopdes , pabila sudah terbentuk boleh pengajuan tahap dua. Ikuti semua yang penting aturan yang di sampaikan oleh pemerintah tidak ada keluar dari rel yang ada," pungkas Sekcam Arismansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan