Bimtek KPPS Pemilu 2024 Dilaksanakan Bergelombang, Minimal 7 Jam

BIMTEK : Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menyampaikan Bimtek KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara bergelombang--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Setelah dilantik, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 akan langsung mengikuti Bimbingan Teknis atau Bimtek. Bimtek KPPS di Kabupaten Lebong sendiri akan dilaksanakan bergelombang.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan dari jadwal yang sudah disusun, pelaksanaan Bimtek KPPS akan dimulai pada 26 hingga 29 Januari 2024.

"Jadi sehari setelah dilantik, KPPS akan langsung mengikuti Bimtek. Mulai dilaksanakan 26 Januari 2024 dan yang paling lama selesai itu di tanggal 29 Januari 2024. Tergantung dengan jumlah TPS, " kata Devi.

Sesuai dengan aturan yang ada, Bimtek KPPS paling banyak diikuti oleh KPPS 10 TPS. Ada juga aturan yang menentukan pelaksanaan Bimtek KPPS minimal dilakukan selama 7 jam. Sehingga dalam pelaksanaannya memang harus dilaksanakan secara bergelombang.

"Dari jadwal yang kami terima ada yang melaksanakan 2 gelombang, ada juga yang 4 gelombang dan paling banyak 5 gelombang. Tergantung dari jumlah TPS yang ada, " lanjut Devi.

Dalam pelaksanaannya, Bimtek KPPS sendiri akan difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPU Lebong nantinya hanya sebatas melaksanakan monitoring dan penguatan-penguatan lebih lanjut.

Sementara itu untuk lokasi pelaksanaan Bimtek KPPS sendiri, sebagian besar akan dilakukan di kantor kecamatan masing-masing.

"Rata-rata dipusatkan di kantor kecamatan. Contohnya di Kecamatan Amen, " kata Devi.

Dalam menyukseskan Pemilu 2024, KPU Lebong sendiri sudah merekrut sebanyak 2.443 KPPS yang tersebar di 249 TPS. Mereka akan dilantik serentak pada 25 Januari 2024 oleh masing-masing PPS.

"Jadi yang meng-SK-kan KPPS adalah PPS atas nama ketua KPU. Jadi pelantikannya dilakukan oleh masing-masing PPS, " kata Devi.

BACA JUGA:5 Parpol Di Kabupaten Lebong Didiskulifikasi Gara-gara Laporan Ini

Lokasi pelantikan KPPS juga sepenuhnya dikembalikan ke setiap PPS. Beberapa PPS menggelar pelantikan KPPS di sekretariat, ada juga yang di balai desa setempat.

"Yang menentukan lokasi pelantikan adalah PPS itu sendiri. Ada yang di sekretariat ada juga yang di balai desa, tergantung kapasitas ruangan dengan jumlah KPPS yang dilantik, " tutup Devi.

Diketahui setiap TPS terdiri dari 7 KPPS. Setiap anggota KPPS memiliki tugasnya masing-masing. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS) tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan