Pemerintah Kabupaten Kepahiang Mulai Terapkan Kurikulum Muatan Lokal pada Jenjang Sekolah Dasar

KURIKULUM : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM ketika menyampaikan terkait implementasi kurikulum muatan lokal.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melaui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepahiang tahun pelajaran 2023/2024 mulai menerapkan kurikulum muatan lokal Budaya Rejang Kepahiang (Bareang) untuk diimplementasikan di dalam kegiatan belajar mengajar.

Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM mengatakan, pentingnya muatan lokal diterapkan dalam kurikulum pembelajaran, merupakan tujuan Pemerintah Kabupaten dalam melestarikan budaya.

Kabupaten Kepahiang, kata Nining, kaya akan potensi dan kearifan lokal yang beraneka ragam karena memiliki keberagaman budaya, ras dan budaya. Untuk diketahui, Kurikulum Muatan lokal (Mulok) menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkannya.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. 

Kearifan lokal dan keunikan budaya yang dimiliki setiap daerah memungkinkan daerah mengembangkan kurikulum mulok bagi sekolah-sekolah di daerahnya.

Dalam lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa penetapan kurikulum mulok pendidikan menengah dan mulok pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan menetapkan kurikulum mulok pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.

"Kurikulum Muatan Lokal Budaya Adat Rejang ini masuk dalam implementasikan kegiatan belajar mengajar, dihidupkan kembali muatan lokal ini salah satu tujuannya adalah satunya melestarikan budaya yang ada di Kabupaten Kepahiang," kata Nining, Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Kurikulum Merdeka Wajib, Kepsek hingga Guru Diminta Rajin Akses PMM

Menurutnya, budaya daerah wajib dijadikan materi pembelajaran terhadap peserta didik ditingkat dasar, sehingga disisi lain agar adat dan budaya daerah Kabupaten Kepahiang tidak punah. Selama disosialisasikan, pihaknya sudah menyiapkan buku panduan muatan lokal yang nantinya akan disebarkan pada tiap sekolah SD dan SM yang ada di Kabupaten Kepahiang.

"Buku panduannya sudah dibuat, sehingga nanti akan memudahkan kegiatan belajar mengajar muatan lokal ini dilaksanakan. Kita ingin anak-anak peserta didik dapat mengenal adat dan budaya rejang, khususnya Rejang Kepahiang sebagai budaya asli daerah," jelas Nining.

Di sisi lain, dilanjutkan Nining lembaga pendidikan mempunyai peran penting dalam mempertahankan dan melestarikan budayanya sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

Lebih lanjut, Nining memaparkan Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014, mulok adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Hal ini dimaksudkan agar peserta didik terbentuk pemahamannya terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempatnya tinggal.

"Mulok diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spriritual di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional," papar Nining.

Untuk diketahui, sebelumnya Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk mendesain kurikulum mulok yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerahnya masing-masing. Karena kondisi di tiap wilayah di suatu daerah tertentu bisa berbeda-beda, maka sekolah dapat mengajukan usulan mulok kepada pemerintah kabupaten/kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan