Bupati Fikri Janjikan Bantuan Pengobatan untuk Reza

Bupati Fikri bersama Ketua DPRD Rejang Lebong saat menjenguk korban pengeroyokan yang mengalami kelumpuhan di desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur pada Jumat malam, 6 Juni 2025--GATOT/RK
Selain itu, ada syarat khusus berupa wajib lapor sekali dalam seminggu kepada Penuntut Umum selama satu bulan. Majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi dari korban sebesar Rp 300 ribu.
Jumlah vonis hakim sangat jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rejang Lebong sebelumnya. Dimana, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan membayar restitusi bersama terdakwa lain sebesar total Rp90 juta untuk biaya pengobatan korban.
Kuasa hukum korban, Anatasa Pase, sangat menyayangkan putusan tersebut dan meminta Presiden serta Komisi Yudisial untuk memantau dan membantu mencari keadilan untuk korban yang mengalami kelumpuhan.
"Mohon bapak presiden dan komisi yudisial pantau, bantu kami untuk mencari keadilan," ujar Anatasa.