Keluarga Kades di Kepahiang Kooperatif: Mobil Mewah dan Motor Disita Jaksa

Dugaan kasus korupsi DD Air Pesi--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang secara resmi telah menetapkan Kades Air Pesi, JS alias UC, selaku tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Air Pesi Tahun Anggaran 2023-2024.
Korupsi yang menimbulkan Kerugian Negara (KN) hingga Rp 400 juta tersebut, belum dikembalikan sepeserpun hingga menbuat Kejari Kepahiang mengambil langkah lain, guna memulihkan keuangan negara yang telah diselewengkan tersangka. Salah satu upaya yang dilakukan Kajari Kepahiang ialah dengan cara, menyita beberapa aset milik Kades Air Pesi. Sejauh ini, aset yang telah disita tersebut berupa 2 unit kendaraan mobil dan juga motor milik yang bersangkutan.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa dalam melakukan upaya penarikan aset tersebut, pihaknya berbekal dengan surat penetapan pengadilan.
"Syukurnya tidak ada perlawanan saat kita melakukan penyitaan aset. Karena kita juga melakukannya secara persuasif dan membawa surat penetapan pengadilan. Pihak keluarga pun kooperatif dan bersedia menyerahkan aset tersebut," ujar Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Siap-siap Sanksi Menanti, Kepahiang Terapkan Perda Sampah: 40 Plang Imbauan Terpasang
Dua kendaraan ini nantinya lanjut Kasi Pidsus, akan dihitung nilainya oleh Kejari Kepahiang. Apakah akan mencukupi seluruh KN yang ditimbulkan atau tidak, masih belum diketahui secara pasti.
"Kalaupun nantinya tidak cukup, maka nanti kita akan lakukan penyitaan terhadap aset lainnya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menetapkan JN alias UC sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Tahun Anggaran (TA) 2023-2024. Pria yang merupakan Kepala Desa Air Pesi ini, diduga telah menilep DD Air Pesi tahun anggaran 2023-2024 hingga menimbulkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 400 juta.
Sejauh inipula KN Rp 400 juta masih merupakan hitungan sementara penyidik Kejari Kepahiang. Sehingga tidak menutup kemungkinan, adanya penambahan KN terhadap kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, uang negara tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi.