Pencegahan Korupsi Dana Desa, Kejari Rejang Lebong Memaksimalkan Penerangan Hukum

Kejari rejang Lebong saat melakukan sosialisasi hukum disalah satu kecamatan pada Senin, 16 Juni 2025--GATOT/RK

Radarkoran.com - Dalam upaya mencegah penyalahgunaan pemanfaatan Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus mendorong dan memaksimalkan kegiatan penerangan hukum kepada masyarakat. 

Teranyar, Kejari Rejang Lebong kembali melaksanakan sosialisasi hukum di Kantor Kecamatan Curup Selatan pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh para kepala desa, bendahara desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Curup Selatan tersebut fokus pada pemanfaatan Dana Desa yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, S.H mengatakan, kegiatan sosialisasi atau penerangan hukum yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari program Kejari yang bertajuk “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman”. 

"Program Jaga Desa ini kami laksanakan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana yang dikelola oleh pemerintah desa," sampainya Hendra. 

Ia menambahkan, edukasi hukum kepada aparatur pemerintahan desa sangat penting dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

"Sudah selayaknya para kades dan perangkatnya memahami aspek hukum agar tidak terjerat persoalan hukum," imbuh Hendra.

BACA JUGA: Program MBG Pertama Dilaksanakan di Curup Selatan, 1.311 Porsi Makanan Dibagikan

BACA JUGA: Program MBG Pertama Dilaksanakan di Curup Selatan, 1.311 Porsi Makanan Dibagikan

Hendra juga menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun administrasi serta kehati-hatian dalam menggunakan dana desa agar tetap berada dalam koridor hukum. Selain itu, semua bentuk pembangunan yang dilakukan di desa harus dilaporkan melalui dokumen administrasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Setiap pemanfaatan dana desa harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat maupun aparat desa itu sendiri," ujarnya.

Sementara itu, Camat Curup Selatan, Zen Pinani menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum yang digagas dan dijalankan oleh Kejari Rejang Lebong. Menurutnya, langkah ini sangat bermanfaat dalam mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayahnya.

"Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Rejang Lebong atas penyuluhan hukum yang diberikan. Semoga melalui kegiatan ini, seluruh pemerintah desa di Curup Selatan bisa mengelola DD dan ADD dengan bijak dan bertanggung jawab," ujar Camat.

Kejari Rejang Lebong, penyuluhan hukum, pencegahan korupsi dana desa, pemanfaatan dana desa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan