Raperda TJSL Perusahaan di Rejang Lebong Masuk Tahap Finalisasi

Rapat finalisasi Raperda TJSL Perusahaan di Rejang Lebong beberapa waktu lalu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong kini memasuki tahap finalisasi dan akan segera menjadi regulasi yang sah sebagai payung hukum kebijakan. 

Hal demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Ekonomi Setkab Rejang Lebong, Sofan Wahyudi, S.Si., Apt., M.PM baru-baru ini. 

Tahapan finalisasi Raperda TJSL ini dilakukan usai digelar rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari perusahaan, masyarakat sipil, dan pemerintah daerah. 

Selain itu, penyusunan Raperda telah melalui serangkaian rapat koordinasi lintas sektor, melibatkan unsur pemerintah, dunia usaha, serta instansi terkait. Dengan tujuan untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan potensi kontribusi sektor swasta.

"Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini telah difinalisasi substansinya dan akan segera masuk tahap harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu," kata Sofan.

BACA JUGA: Bupati Instruksikan Kepala OPD Segera Bayar Honor TKS-THL

BACA JUGA: Pembinaan 10 Program Pokok PKK, Meningkatkan Peran PKK untuk Kemajuan Daerah

Lebih jauh, pembentukan Raperda TJSL ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab perusahaan dalam melaksanakan kegiatan sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.

Dengab disahkannya regulasi ini, nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Rejang Lebong. 

Terlebih, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong, mencatat lebih dari 30 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rejang Lebong dan memenuhi kriteria untuk melaksanakan program TJSL.

"Selama ini baru satu perusahaan, yakni Bank Bengkulu, yang aktif menjalankan program TJSL. Dengan adanya Perda nanti, kita berharap perusahaan lainnya juga dapat berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah," ujar Sofan

Keberadaan Raperda TJSL ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar perusahaan. 

Dengan adanya Raperda TJSL ini, perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan sosial dan lingkungan yang berkelanjutan. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan