Surat Edaran Larangan Bercerai di Bengkulu Bakal Dikeluarkan

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan saat memimpin apel dilingkungan Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Sebagai bentuk kepedulian terhadap keutuhan rumah tangga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengurangi tingginya angka perceraian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan segera menerbitkan surat edaran larangan cerai bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan jika dirinya telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) segera menyiapkan surat edaran larangan bercerai tersebut tersebut.

"Nanti Pak Sekda buatkan surat, dilarang cerai sebelum dimediasi Gubernur," kata Helmi, baru-baru ini.

Tak hanya di tingkat provinsi, Helmi juga mendorong seluruh bupati dan walikota di Bengkulu untuk menerbitkan kebijakan serupa. Upaya ini dapat dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keutuhan rumah tangga para ASN.

BACA JUGA: Adanya Penurunan Capaian Kinerja Pengelolaan Keuangan, BPKP Diminta Kawal Pemda di Bengkulu

BACA JUGA: Ribuan Masyarakat Bengkulu Meriahkan Car Free Day HUT Bhayangkara ke-79

Menurut Helmi, kepala daerah sebenarnya memiliki peran sebagai pelestari pernikahan sebagaimana yang diamanatkan dalam struktur Kementerian Agama. Namun, peran itu selama ini jarang dimanfaatkan secara maksimal oleh kepala daerah.

"Kalau soal takdir betul, soal perceraian diizinkan, iya. Tapi minimal pemerintah ambil bagian. Kalau bisa bertahan, kenapa harus berpisah?" ujarnya.

Langkah yang diambil gubernur Helmi Hasan ini bukanlah hal yang pertama dilakukan. Sebelumnya, saat menjabat sebagai Walikota Bengkulu, ia juga pernah menerbitkan imbauan yang sama kepada ASN dan PTT di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan