KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 Rejang Lebong Diproyeksi Defisit

Paripurna penetapan nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 Rejang Lebong, Selasa sore, 1 Juli 2025 bertempat di ruang sidang utama DPRD Rejang Lebong--GATOT/RK

Radarkoran.com - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Rejang Lebong diproyeksikan mengalami defisit. 

Hal demikian berdasarkan penetapan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong secara resmi pada Selasa sore, 1 Juli 2025 bertempat di ruang sidang utama DPRD Rejang Lebong.

Dalam kesempatan itu, juru bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rejang Lebong, Lidya Marlina, SH, menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rejang Lebong terhadap dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Hasil pembahasan mencakup estimasi pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp1,036 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,150 triliun. Sehingga terdapat selisih atau defisit anggaran sebesar Rp114,3 miliar. Sementara pembiayaan netto tercatat sebesar Rp46,9 miliar. 

"Sehingga defisit riil menjadi Rp67,4 miliar," ujar Lidya Marlina saat menyampaikan hasil pembahasan anggaran.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE.,MAP dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran, TAPD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan dokumen penting untuk menyusun perubahan anggaran APBD tahun 2025 ini.

BACA JUGA: Cegah Keterlambatan Pembayaran Gaji PPPK, Pemkab Rejang Lebong Bahas Sumber Anggaran

BACA JUGA:Lebong Utara Miliki Jumlah Pelaku UMKM Terbanyak, Segini Jumlahnya

Bupati Fikri menyebut jika penetapan nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 merupakan langkah awal yang sangat strategis dalam menyusun dan merampungkan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sesuai dengan kebutuhan. 

"Kami berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus terjalin erat dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi," kata Bupati Fikri.

Bupati Fikri juga merinci struktur KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2025 hasil pembahasan antara Banggar dan TAPD Rejang Lebong, yaitu pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp1,036 triliun, belanja daerah Rp1,150 triliun, defisit Rp114,3 miliar. Lalu pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp49,4 miliar dan pengeluaran Rp2,5 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp46,9 miliar.

"Dengan demikian, struktur anggaran mengalami defisit riil sebesar Rp67,4 miliar," ujar Bupati.

Untuk diketahui, rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I, Pera Heryani, SE, dan Wakil Ketua II, Lukman Effendi, SH. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE, MAP, Sekretaris Daerah Yusran Fauzi, ST, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta jajaran perangkat daerah lainnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara (BA) penetapan nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 oleh Ketua DPRD, Juliansyah Yayan, dan Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE, MAP disaksikan oleh semua pihak yang hadir dalam paripurna.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan