3 Tersangka Korupsi DPRD Kepahiang Menuju Meja Hijau

Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu mulai memasuki babak baru. Teranyar diketahui kalau, Kejari Kepahiang saat ini tengah melengkapi Berkas Perkara (BP) milik ketiga tersangka.
Dengan demikian artinya, apabila nanti seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap. Maka kasus dugaan Korupsi DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 ini, bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa, pihaknya saat ini masih berupaya dalam melengkapi BP tersebut agar, kasus ini secepatnya dilimpahkan menuju meja hijau.
"Iya sekarang sedang melengkapi Berkas Perkara. Terkait hal ini, kita upayakan secepatnya selesai," ujar Kasi Pidsus.
Menurut Kasi Pidsus, saat ini masih ada beberapa berkas yang belum dilengkapi oleh pihak penyidik. Sehingga kasus ini belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Nanti apabila sudah selesai, maka akan segera kita limpahkan," sambungnya.
BACA JUGA: Bangun Sport Center Kepahiang Butuh Anggaran Ratusan Miliar
BACA JUGA:Gara-gara Ini Polres Kepahiang Tambah Jam Kerja
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menyita aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya milik tiga tersangka dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang. Ketika aset berupa tanah beserta bangunan yang telah disita ini, adalah milik tersangka RY, IN dan juga tersangka DD.
Terhadap aset tersangka RY dan IN, Kejari Kepahiang telah lebih dahulu menyita tanah beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Kampung Bogor dan Bogor Baru Kecamatan Kepahiang. Sementara aset berupa istana megah milik tersangka DD, disita di Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan.
Apakah cukup sampai disitu saja?
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa, pihaknya masih akan menunggu perhitungan nilai Kerugian Negara (KN) dari BPKP Bengkulu terkait dugaan kasus korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang ini.
Hasil KN tersebut, nantinya juga akan dicocokkan dengan penghitungan nilai aset yang telah disita ini. Apakah nanti akan mencukupi atau tidak, hasil penghitungan tadilah yang akan menentukannya.