Ayahnya Dipolisikan, Siswi SMP di Bengkulu Tengah Lapor Sang Pacar Atas Dugaan Rudapaksa

Siswi SPM yang menjadi korban dugaan rudapaksa di Kabupaten Bengkulu Tengah melaporkan terduga pelaku ke Polres Bengkulu Tengah. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Polres Bengkulu Tengah melalui Sat Reskrim sedang menangani kasus dugaan rudakpaksa, dengan korbannya yang masih di bawah umur. Disebutkan korban masih duduk di bangku SMP di daerah tersebut. Sementara terduga pelakunya remaja berusia 17 tahun berinisial Yo, seorang warga di
Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam laporannya ke pihak kepolisian siswi SMP ini mengaku menjadi korban rudapaksa sebanyak 10 kali, yakni sejak Februari 2025. Nah bagaimana kasus
ini terbingkar? Kasus ini dilaporkan ke kepolisian karena korban kesal lantaran ayahnya dipolisikan oleh terduga pelaku. Kasus ini terungkap karena korban tidak terima ketika pelaku melaporkan ayahnya ke pihak kepolisian atas keributan yang terjadi antara keduanya. Karena merasa tersudut dan terluka secara emosional, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya bahwa dia telah beberapa kali dirudapaksa pelaku.
Sontak, pengakuan itu langsung ditindaklanjuti keluarga korban dengan melaporkannya ke Polres Bengkulu Tengah. Kemudian pihak kepolisian pun bergerak mengamankan terduga pelaku usai mendapatkan laporan tersebut.
"Setelah laporan diterima dari orangtua korban, tim kami langsung bergerak menuju lokasi serta mengamankan pelaku," ungkap Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Totok Handoyo, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Junairi, SH, MH.
BACA JUGA: Dugaan Perambahan Lahan Eks Tambang di Bengkulu Tengah, 8 Saksi Dikabarkan Diperiksa
BACA JUGA: Puskesmas Ujung Karang dan Pagar Jati Bengkulu Tengah Direvitalisasi Tahun Ini
Kasat Reskrim AKP Junairi menjelaskan, saat ini pelaku telah berhasil diringkus. "Jadi, pada 3 Juli 2025 kemarin, kita mendapatkan laporan dari orang tua korban, setelah itu kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," ujar AKP Junairi.
Lebih lanjut diungkapkan, jika orang tua korban mendapatkan cerita bahwa anaknya menjadi korban rudapaksa berdasarkan cerita dari korban itu sendiri. "Iya korban menceritakan aksi rudapaksa tersebut ke orang tuanya lantaran kesal terhadap pelaki yang telah melaporkan orang tuanya ke pihak kepolisian Polsek Pagar Jati," jelasnya.
AKP Junairi menambahkan jika pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Bengkulu Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku diduga kuat telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban di bawah umur secara berulang. Ya ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk terduga pelaku ini," demikian AKP Junairi.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat penegak hukum, mengingat korban masih berusia sangat muda dan mengalami trauma mendalam. Proses hukum pun terus bergulir untuk memberikan keadilan bagi korban dan juga keluarganya.