Pengedar Narkoba Asal Kepahiang Diciduk Polda Bengkulu
KONFERENSI PERS : Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK didampingi oleh PS. Paur Penum Subdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu saat menggelar konferensi pers penangkapan pengedar Narkoba asal Kepahiang, Selasa 30 Januari 2024.--GATOT/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Dalam upaya memberantas peredaran barang haram di wilayah Bengkulu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu terus mengoptimalkan kinerjanya. Teranyar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan pengedar Narkoba asal Kepahiang.
Pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan tersebut adalah MA (30) yang berdomisili di Kelurahan Pasar Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar, Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik menjelaskan pelaku MA berhasil ditangkap dan diamankan setelah sebelumnya pihak Polda berhasil menangkap KA yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MA.
"Sebelumnya dari introgasi KA untuk memastikan barang sabu dari mana, lalu ditemukan nama MA dan kita lakukan penangkapan pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di kediamannya," tutur Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik didampingi oleh PS. Paur Penum Subdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu saat menggelar konferensi pers Selasa pagi, 30 Januari 2024.
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Komitmen Dorong Kelangsungan Bank Bengkulu
Pelaku MA yang berhasil ditangkap dan pelaku sebelumnya yakni KA masih memiliki hubungan saudara/kerabat.
"Dari penggeledahan yang dilakukan anggota di kediaman ditemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening yang dibalut tisu warna putih berada di bawah kasur, dan 1 (satu) Unit HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi untuk transaksi," ungkapnya.
Sedangkan barang yang diperoleh MA diakuinya berasal dari pemasok yang diambil secara langsung olehnya tanpa perantara. Untuk pemasok tersebut masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya pelaku yang melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan menjual, atau memiliki, menyimpan, menguasal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dan atau melakukan pengulangan tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman hukuman antara 5 sampai 20 tahun," singkat Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.