Tak Aktif Bekerja Selama 2 Tahun: PPPK Tahap II Kepahiang Berpotensi Digugurkan

Sekkab Kepahiang saat mengatakan soal nasib PPPK--JIMMY/RK

Selanjutnya, apabila peserta tidak melengkapi data/ dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/ mengundurkan diri. 

Tidak sebatas itu saja, peserta yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi komptensi dan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/ atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta akan dibatalkan kelulusannya maka secara otomtais peserta dianggap gugur/ tidak lulus. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan