Sebabkan Kebocoran PAD, Terminal Kepahiang Diaudit Inspektorat: Hitung Kerugian Negara?

Terminal Kepahiang sebelum dibongkar Pemkab Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Setelah sempat hening dalam beberapa waktu belakangan ini, ternyata dugaan kasus Pungutan liar (Pungli) di Terminal Kepahiang yang menyebabkan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Kepahiang.
Kepada Radarkoran.com, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MAP membenarkan bahwa, saat ini Inspektorat sedang melakukan audit reguler terhadap Terminal Kepahang.
Ditanya apakah audit ini adalah dalam rangka untuk menghitung Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan atau bukan? Dedi memastikan bahwa pihaknya belum menjelajah sampai ke ranah penghitungan KN tersebut.
"Iya benar, saat ini kita sudah mulai melakukan audit terhadap kasus Terminal Kepahiang. Namun perlu diketahui bahwa audit ini masih audit reguler, belum ditingkatkan," ujar Dedi Candira, pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Disebutkan Dedi, audit ini sendiri sudah mulai mereka lakukan sejak sepekan terakhir. Informasi dihimpun bahwa, Audit reguler ini sendiri merupakan evaluasi rutin yang dilakukan oleh inspektorat untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah serta kepatuhan terhadap prosedur, peraturan, dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kesalahan atau penyimpangan, memastikan akuntabilitas, dan memberikan pembinaan agar kinerja lebih baik.
BACA JUGA:Dugaan Pungli Terminal Kepahiang: Total 40 Saksi Diperiksa APH
"Audit reguler terhadap Terminal Kepahiang ini sendiri, sudah mulai kita lakukan sejak sepekan yang lalu," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, dugaan Pungli yang terjadi di seputaran Terminal, Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu sudah mulai di usut oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Teranyar diketahui, kalau dugaan Pungli tersebut sudah berlangsung lebih dari 10 tahun lamanya. Selama lebih dari 10 tahun ini, para pedagang yang menempati kios di seputaran terminal ini, diminta untuk membayar sewa yang nilainya bervariasi. Meskipun menurut pedagang, sewa itu rutin dibayarkan, namun berdasarkan catatan Pemkab Kepahiang, sampai dengan detik ini tidak ada sepeser pun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditampung dari sewa kios tersebut.
BACA JUGA:2 Pejabat Kabupaten Kepahiang Diperiksa Penyidik Polres: Soal Dugaan Pungli di Terminal Kepahiang
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menyatakan bahwa terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Terminal Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang,bsecara resmi sudah dilaporkan ke Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Dijelaskan bupati, terhadap tindakan melawan hukum ini, dirinya akan bertindak tegas dan akan melawan. Disinggung terkait bagaimana jika dalam prosesnya nanti, ternyata ada oknum 'bertaji' yang terlibat? Terhadap hal tersebut, Bupati memastikan bahwa dirinya tidak akan gentar.
Sementara itu, Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK yang dikonfirmasi, membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan praktik Pungli di Terminal Kepahiang tersebut. Untuk saat ini dijelaskan Kapolres, pihaknya sudah mulai membentuk tim dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.