Dugaan Pungli Terminal Kepahiang: Total 40 Saksi Diperiksa APH

TERMINAL : Dugaan Pungli di terminal Kepahiang --JIMMY/RK

Radarkoran.com- Setelah sebelumnya menyebutkan ada 2 pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang yang diperiksa. Kali ini Satgas Saber Pungli Kepahiang mengungkapkan bahwa, dalam mengusut dugaan Pungli di Terminal Kepahiang, saat ini total sudah ada sekitar 40 orang yang diperiksa dengan status sebagai saksi.

Ketua Satgas Saber Pungli Kepahiang, Kompol. Andi Kadesma, SH, S.IK, melalui Ketua Pokja Ahli UPP, Hairah Aryani, S.Sos, MM menuturkan bahwa, puluhan saksi tersebut, merupakan orang-orang yang diperiksa langsung oleb Satgas Saber Pungli dan juga Unit Tipikor, Satreskrim Polres Kepahiang.

"Kalau sampai dengan saat ini, berdasarkan laporan yang kami terima, sudah ada kurang lebih 40 orang yang diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi," ujar Hairah.

Disinggung apakah dari keterangan 40 orang ini, APH sudah berhasil mengantongi nama terduga pelaku yang bertanggung jawab atas kebocoran PAD di Terminal Kepahiang? Sayangnya, Hairah masih belum dapat mengungkapkannya.

"Ada beberapa tim yang menyelidiki Terminal Kepahiang ini, sesuai dengan Tupoksinya masing-masing. Kalau ditanya apakah ada nama terduga yang sudah dikantongi, saya belum bisa menjawab," sambungnya.

BACA JUGA: Pengembalian TGR di DPRD Kepahiang Capai Rp 9 Miliar, Sisanya?BACA JUGA: Pengembalian TGR di DPRD Kepahiang Capai Rp 9 Miliar, Sisanya?

Sementara itu disisi lainnya, Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit Tipikor, Ipda. Manda Gundala Putra, SH menyatakan bahwa saat ini proses penyelidikan terhadap Pungli di Terminal Kepahiang ini masih terus bergulir. Terbaru, saat ini mereka juga tengah menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Satgas Saber Pungli, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk 2 pejabat Dishub, memang sudah diperiksa. Sekarang proses penyelidikan masih berlanjut, kami masih menunggu LHP," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di terminal Kepahiang saat ini masih dalam proses penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kepahiang. Dalam pelaksanaannya, Pungli di Kabupaten Kepahiang ini sudah menimbulkan kerugian bagi para penyewa kios dan juga pemerintah daerah, lantaran menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan