Resmi Dilantik, Bupati Rachmat Wajibkan PPPK Berdomisili di Bengkulu Tengah

WAJIB : Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap menegaskan bahwa seluruh PPPK yang sudah resmi dilantik wajib berdomisili dan ber-KTP Bengkulu Tengah.--CANDRA/RK
Radarkoran.com - Sebanyak 1.120 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi 2024 Kabupaten Bengkulu Tengah, secara resmi akan dilantik oleh Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap dalam 2 tahap atau dalam dua hari. Yakni, pelantikan tahap pertama dilakukan Selasa 22 Juli 2025, dan tahap kedua dilakukan pada Rabu 23 Juli 2025.
Mengenai ada PPPK yang masih berdomisili di luar daerah Bengkulu Tengah, Bupati Rachmat dengan tegas mewajibkan seluruh PPPK tahap I, setelah resmi dilantik pindah berdomisili di Bengkulu Tengah dan ber-KTP Bengkulu Tengah. Hal tersebut disampaikan bukanlah tanpa dasar, karena masih cukup banyak PPPK yang belum berdomisili di Bengkulu Tengah.
"PPPK yang belum domisili dan ber-KTP di Bengkulu Tengah, wajib berdomosili dan pindah KTP Bengkulu Tengah. Ya ini berlaku bagi semua PPPK, tidak ada pengecualian. Ini program Pemkab Bengkulu Tengah dan ini harus terus didukung oleh setiap ASN di Bengkulu Tengah," sampai Bupati Rachmat.
BACA JUGA:560 PPPK Tahap I Dilantik, Bupati Bengkulu Tengah Ingatkan Tidak Gadai SK
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, dia akan menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan juga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menindaklanjutinya.
"Saya minta OPD terkait menindaklanjuti persoalan ini, semua PPPK harus domisili dan ber-KTP Bengkulu Tengah. PPPK harus mendukung seluruh program yang kita canangkan," tegas Bupati Rachmat.
Terpisah, Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menyampaikan, PPPK tahap I dilantik 22 dan 23 Juli serta langsung dikontrak 5 tahun. Tanda tangan kontrak sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Setelah kontrak habis 5 tahun, akan dilakukan evaluasi. Kalau kinerja baik maka kontrak diperpanjang tanpa perlu mengikuti seleksi kembali.
BACA JUGA:1.120 Calon PPPK Tahap I Bengkulu Tengah Dikontrak 5 Tahun, Ada 5 Batal Dilantik
Total PPPK Bengkulu Tengah tahap I sebanyak 1.120 dari total 1.125 peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Karena ada 5 orang yang tidak dilantik. Yakni 1 orang diantaranya meninggal dunia. Sedangkan 4 orang lainnya tidak dilantik karena merupakan mantan Caleg. Sesuai dengan aturan dan rekomendasi LHP Inspektorat.