Disnakertrans Inggatkan Kewajiban Perusahaan Serap 30 Persen Pekerja Lokal

Kantor Disnakertrans Lebong--EKO/RK

Radarkoran.com - Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong diingatkan terkait kewajiban mereka untuk menggunakan 30  persen tenaga kerja lokal, dari warga sekitar. 

Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean, mengatakan bahwa saat ini terdapat 124 perusahaan yang aktif di Kabupaten Lebong. Dari jumlah itu,  potensi serapan tenaga kerja dari seluruh perusahaan di Lebong bisa mencapai lebih dari 1.000 orang. Hal ini tentunya menjadi peluang besar bagi masyarakat setempat, apalagi jika perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban perekrutan tenaga lokal sesuai aturan.

BACA JUGA:LHP Dana BOS Disusun, Inpektorat Segera Serahkan ke Bupati

"Ini tentu berdampak langsung terhadap penurunan angka pengangguran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Disnakertrans juga membuka kesempatan bagi pencari kerja untuk mendaftarkan diri secara langsung ke kantor dinas agar tercatat secara resmi dalam database. Pendataan ini dinilai penting sebagai dasar kebijakan dan penghubung dengan perusahaan yang sedang membuka lowongan.

Tahun ini lanjutnya, setidaknyo sudah ada 22 orang pencari kerja yang terdata di Disnakertrans Lebong. Sedangkan pada 2024 lalu, Pencaker di Lebong mencapai 254 orang.

“Angka itu kami harap bisa terus meningkat, karena kita sedang aktif melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat yang berstatus pencari kerja. Agar para Pencaker bisa dipekerjakan di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong,” singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan