Panwascam se-Kabupaten Kepahiang Dibekali Pengetahuan Penanganan Pelanggaran Kampanye

BERIKAN : Bawaslu Kabupaten Kepahiang memberikan pelatihan penanganan pelanggaran kampanye kepada Panwascam se-Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Beberapa hari ke depan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai, tepatnya pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Karena tahapan kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu maupun Calon legislatif (Caleg), tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran.

Untuk mengatasi serta menangani kemungkinan terjadinya pelanggaran oleh peserta pemilu, Senin (20/11) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melaksanakan pelatihan yang pesertanya seluruh Panwascam se-Kabupaten Kepahiang. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menyampaikan, hanya menyisakan 7 hari ke depan tahapan kampanye akan dimulai. Sejauh ini menurutnya, sudah ditetapkan lokasi-lokasi kampanye yang dilarang dan diperbolehkan dari pihak KPU.

"Ketika tahapan kampanye nanti, kami dari Bawaslu akan melaksanakan pengawasan. Dalam prosesnya, tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran. Karena itu jajaran kami yang berada pada tingkat kecamatan yang nantinya akan menanganinya, terlebih dahulu kami berikan pelatihan dan pemahaman," kata Mirzan. 

Labih lanjut dikatakan Mirzan, pemahaman yang diberikan berkaitan dengan potensi terjadinya pelanggaran terhadap pelaksanaan kampanye serta cara penyelesaiannya, serta rambu-rambu yang harus ditaati peserta Pemilu. Dirinya berharap melalui kegiatan Bimtek yang dilaksanakan, seluruh Panwascam bisa melakukan penyelesaian pelanggaran. 

 

"Bekal yang diberikan, kita harapkan dapat diterapkan pada saat pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye.. Karena Panwascam adalah garda terdepan dalam pengawasan di tingkat kecamatan," demikian Mirzan. 

Untuk diketahui, tahapan kampanye akan dimulai sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Metode kampanye yang diperbolehkan yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, Medos, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan