Bupati Bengkulu Tengah: Kades Wajib Kelola DD/ADD Sesuai Aturan

INGATKAN : Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap mengingat semua jajaran pemerintah desa di daerah ini untuk mengelola DD/ADD sesuai aturan yang berlaku.--CANDRA/RK

Radarkoran.com - Apa yang dialami oleh mantan Kepala Desa (Kades) Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung, SM menjadi perhatian serius. Ya, eks Kades SM terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sewaktu dirinya menjabat sebagai kepala desa.

Mirisnya lagi, SM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bengkulu Tengah, saat dirinya baru menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah selama 11 bulan. Atas apa yang kini dialami SM, membuat Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap mengingat seluruh jajaran pemerintah desa di daerah ini.  

Sebagai Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat menekan kepala seluruh Kades dan perangkat untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan regulasi. Ia tidak ingin hal serupa kembali terjadi kedepannya. "Kades wajib kelola DD/ADD sesuai aturan. Jangan pernah ke luar jalur kalau tidak mau nasibnya sama dengan yang sekarang ditangani Kejari," sampai Bupati Rachmat.  

BACA JUGA:Jadi Tersangka Baru Korupsi DD/ADD, Mantan Sekdes Rindu Hati Bengkulu Tengah Adalah Guru PPPK

Lebih lanjut dia menyampaikan, seluruh perangkat desa agar selalu mengingatkan Kades sebagai tapuk pimpinan di desa untuk selalu mengikuti aturan yang ada. Mematuhi regulasi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Hal ini sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.

"Saya selalu mengingatkan, seluruh kepala desa di Kabupaten Bengkulu Tengah, marilah kita sama-sama membaca regulasi, memahami, dan menerapkannya dalam setiap aspek pemerintahan. Baik itu sektor keuangan, pemerintahan maupun pembangunan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan," jelas Bupati Rachmat.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berkomitmen memberikan pendampingan agar para Kades tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan di masing-masing desa. "Kami dari Pemkab Bengkulu Tengah, Insya Allah akan selalu mendampingi, sehingga seluruh kepala desa dapat mengikuti regulasi yang ada dengan baik," demikian Bupati Rachmat.

Sekadar mengulas, Anggota DPRD Bengkulu Tengah SM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. SM yang merupakan mantan Kades Rindu Hati ini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD/ADD Desa Rindu Hati TA 2016–2021.

Modus yang dipakai, eks kepala desa Rindu Hati ini mencairkan anggaran honor perangkat desa, tapi dana itu tak disalurkan kepada yang berhak menerima. Selain itu, tersangka SM ini juga diduga tidak menyalurkan insentif untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa, meskipun anggarannya sudah dicairkan dan dicatat dalam laporan pertanggungjawaban.

Di samping penyimpangan administrasi, Kejari juga menemukan ketidaksesuaian antara realisasi fisik pembangunan di Desa Rindu Hati dengan laporan yang dibuat selama masa kepemimpinan Kades SM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan