Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Baru di Talang Ratu Terkendala, Ini Penjelasan Dinas PUPR-Hub

Proses pembangunan jalan Provinsi Bengkulu di Kabupaten Lebong tepatnya di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang saat ini belum bisa terlaksana.--EKO/RK
Radarkoran.com - Proses pembangunan jalan Provinsi Bengkulu di Kabupaten Lebong tepatnya di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang saat ini belum bisa terlaksana.
Hal ini disebabkan legalitas pemilik lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan jalan tersebut. Satu dari enam pemilik lahan belum memiliki sertifikat tanah, dan hanya mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT). Hal ini membuat proses verifikasi dan pembayaran ganti rugi tidak bisa langsung dilakukan.
Berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai ganti rugi ditetapkan sebesar Rp 65.000 per meter persegi. Total anggaran yang telah disiapkan oleh Pemkab Lebong untuk proses pembebasan lahan ini mencapai Rp 600 juta. Kuliner lokal
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong untuk menyelesaikan persoalan legalitas tersebut. BPN diminta membantu mengeluarkan peta bidang guna memastikan luas tanah yang dimaksud.
BACA JUGA:Perpustakaan Desa Suro Muncar Kabupaten Kepahiang: Wadahkan Masyarakat Tingkatkan Ilmu
"Kami sudah koordinasi dengan pihak BPN Lebong untuk membantu mengukur dan menerbitkan peta bidang. Ini penting agar proses ganti rugi tetap bisa dilanjutkan meski belum bersertifikat," kata Elvi.
Ia menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi hanya bisa dilakukan setelah seluruh dokumen dan administrasi dinyatakan lengkap. Termasuk dalam hal ini adalah kejelasan luas lahan melalui peta bidang serta kepastian status kepemilikan tanah, meskipun masih berupa SKT.
"Prinsipnya, kami ingin proses pembebasan ini berjalan lancar dan adil bagi semua pihak. Kami harap semua warga mendukung, karena proyek ini untuk kepentingan bersama," singkatnya.
Diketahui pembebasan lahan yang dilakukan tersebut berkaitan dengan rencana pembukaan jalan penghubung Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong, menggantikan jalan lama yang rusak parah dan rawan longsor.
Dalam pembangunan jalan baru tersebut, Pemkab Lebong dibebankan untuk menyiapkan lahan yang akan terdampak pembangunan. Sementara pelaksanaan pembangunannya nanti akan dilaksanakan oleh Pemprov Bengkulu tahun 2025 ini. (skp)