Optimalkan PAD, Pemkab Rejang Lebong Kaji Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat membahas evaluasi dan kemungkinan perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Rabu, 27 Agustus 2025.--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, tengah mengkaji kemungkinan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Untuk mendorong perubahan Perda tersebut, Pemkab Rejang Lebong menggelar rapat membahas evaluasi dan kemungkinan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Rabu, 27 Agustus 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Bupati Rejang Lebong.
Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Madjid, SH, M.Si mengatakan jika rapat ini menindaklanjuti arahan Bupati Rejang Lebong terkait evaluasi pengelolaan aset daerah, khususnya aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
"Pak Bupati ingin agar pengelolaan aset itu dievaluasi," kata Pranoto.
BACA JUGA:Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Baru di Talang Ratu Terkendala, Ini Penjelasan Dinas PUPR-Hub
Ia menambahkan, Pemkab Rejang Lebong memiliki aset yang tersebar di sejumlah OPD, dengan jumlah terbanyak berada di Dinas Pertanian, berupa balai pertanian dan kebun bibit. Akan tetapi, pola pengelolaan selama ini dinilai belum maksimal sehingga perlu dikaji kembali, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga.
"Kalau memang dimungkinkan polanya kita ubah dengan kerja sama pihak ketiga, tentu harus menyesuaikan aturan yang berlaku," ujar Pranoto.
Saat ini, Pemkab Rejang Lebong tengah mengkaji skema pengelolaan yang paling efektif untuk aset milik daerah, apakah tetap dikelola langsung oleh pemerintah atau lebih menguntungkan jika bermitra dengan pihak ketiga. Jika dikelola pihak ketiga, tentunya akan ada dasar untuk perubahan Perda yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.