Kejari Rejang Lebong Sidik Dugaan TPK Pengadaan Makan Minum RSUD Curup

Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Rejang Lebong--GATOT/RK
Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di wilayah tersebut. Penyelidikan yang dilakukan terkait pengadaan makanan minum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup.
Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Rejang Lebong sendiri pada Selasa, 26 Agustus 2025 melaksanakan penggeledahan di sejumlah ruangan yang ada di RSUD Curup guna mencari berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Upaya penggeledahan dilaksanakan langsung oleh Tim Penyidik Kejari Rejang Lebong diantaranya, Kasi Pidsus Hironimus Tafonau, SH.,MH, Kasi Intelijen Hendra Mubarok, SH, kemudian Kasi BB Dony Hendri Wijaya, SH.,MH dan beberapa penyidik Kejari Rejang Lebong lainnya.
Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, mengatakan jika penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik Kejari Rejang Lebong terkait dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tahun anggaran 2022-2023 yang ada di RSUD Curup yang saat ini statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana pengadaan makan dan minum baik untuk pasien maupun non pasien. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di RSUD Curup guna mencari barang bukti," ujarnya.
BACA JUGA:Program PELAMINAN Dinas Dukcapil Rejang Lebong Terus Dioptimalkan
Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonau, penggeledahan yang dilakukan pihaknya untuk mencari dokumen pendukung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dokumen yang kita cari adalah dokumen yang mendukung pembuktian kita dalam perkara ini," kata Hironimus.
Setelah tiga jam dilakukan penggeledahan mulai pada Pukul 11.00 WIB hingga Pukul 14.00 WIB, tim Kejari Rejang Lebong menyita berbagai barang bukti baik dalam bentuk berkas serta file terkait perkara tersebut. Tidak hanya dokumen, penyidik juga diketahui menyita laptop dan hardisk.
"Dokumen yang dibutuhkan sudah cukup dan mendukung," kata Kasi Pidsus.
Sedikitnya 46 saksi diperiksa oleh Kejari Rejang Lebong terkait dugaan tindak pidana korupsi makan dan minum pasien beserta non pasien RSUD Curup senilai Rp 2,3 miliar dengan rincian pada tahun 2022 sebesar Rp 1 miliar dan di tahun 2023 naik Rp 1,3 miliar.
"Kasus ini sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 5 Agustus lalu, sejumlah saksi terus kami periksa memperkuat alat bukti," ujar Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong.
Kajari Rejang Lebong menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan berjalan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya juga berharap bahwa masyarakat dapat membantu memberikan informasi yang akurat dan relevan terkait kasus ini.