Jelang Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Lebong Bersiap Tertibkan APK 'Bandel'
KOORDINASI : Bawaslu Lebong menggelar rapat koordinasi jelang masa kampanye berakhir dan bersiap tertibkan APK 'Bandel'.--EKO/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Bawaslu Kabupaten Lebong bersiap menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024. Persiapan tersebut dilakukan lewat rapat koordinasi yang dilaksanakan Senin 5 Februari 2024.
Masa kampanye Pemilu 2024 sendiri diketahui akan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang. Artinya mulai 11 Februari tidak ada lagi APK terpasang. Mulai dari APK calon presiden dan wakil presiden, valon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD Provinsi hingga APK calon DPRD Kabupaten maupun APK Parpol peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi, SP menjelaskan dari rapat koordinasi yang dilakukan, terdata sebanyak 5.795 APK yang terpasang di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. Data tersebut diperoleh dari invetarisir yang dilakukan oleh setiap Panwascam hingga Pengawas Desa Kelurahan (PKD) di wilayah kerjanya masing-masing.
"Pemetaan sudah kami lakukan. Kami akan memastikan saat masa tenang tidak ada lagi APK yang terpasang di wilayah Kabupaten Lebong, " kata Habibi.
BACA JUGA:Jelang Puasa Ramadhan, Satpol PP Segera Bahas Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
Menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Lebong dalam waktu dekat akan menyurati seluruh Parpol peserta pemilu yang ada di wilayah ini. Intinya meminta setiap calon bisa melakukan penertiban APK mereka secara mandiri.
Namun jika di masa tenang masih ditemukan sejumlah APK yang masih terpasang, Bawaslu memastikan akan mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya penertiban paksa.
"Kami berharap setiap parpol maupun calon bisa bersikap kooperatif dan memberikan contoh dalam menaati aturan kepada masyarakat dengan menertibkan secara mandiri APK mereka yang terpasang ketika masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir, " lanjut Habibi.
Sementara itu terkait dengan penyisiran APK di masa tenang, Bawaslu Lebong juga akan melakukan koordiasi dengan jajaran terkait. Seperti KPU Lebong maupun Satpol PP serta aparat keamanan.
Mulai 11 hingga 13 Februari mendatang, tim ini akan menelusuri setiap wilayah Kabupaten Lebong untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang. Jika dalam pelaksanannya masih ditemukan APK yang terpasang, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penertiban paksa dengan menurunkan APK yang masih terpasang tersebut.
BACA JUGA:PPK, PPS hingga KPPS Pilkada 2024 Rekrut Ulang?, Ini Kata KPU Lebong
"Masa kampanye sendiri berakhir 10 Februari. Artinya 11 Februari seluruh wilayah harus steril dari APK, " lanjut Habibi.
Disisi lain, mendekati berakhirnya masa kampanye, jajaran pengawas di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan agar bisa memetakan titik-titik pemasangan APK yang ada di wilayah kerjanya masing-masing. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pengawasan saat masa tenang.
"Kami minta Panwascam dan PKD bisa teus melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing, " singkatnya.