KUA PPAS APBD Perubahan 2025 Kabupaten Lebong Disepakati

KUA PPAS APBD Perubahan 2025 Kabupaten Lebong disepakati--EKO/RK
Radarkoran.com - DPRD Lebong menggelar rapat paripurna internal pada Selasa 16 September 2025. Dalam paripurna itu pihak legislatif dan eksekutif menyepakati bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS APBD Perubahan 2025.
Kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan 2025 itu dilakukan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos, Waka II DPRD Lebong Rinto Putra Cahyo, S.Kep, PJ Sekda Lebong, Dr. H. Syarifuddin, S.Sos, M.si dan Plt Kepala BKD Riswan Efendi, MM.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos menyampaikan KUA PPAS APBD Perubahan 2025 yang sudah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif ini nantinya akan menjadi pedoman dalam menyusun program-program yang akan dilaksanakan dalam APBD Perubahan 2025.
Penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat pembahasan sebelumnya dilakukan antara tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lebong dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Realisasi DAK Fisik Kabupaten Lebong Baru 25 Persen
"Tahapan selanjutnya diakukan pembahasan lebih mendalam terkait program-program yang akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, " singkatnya.
Sementara itu Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH menyampaikan apresiasi atas kerja sama eksekutif dan legislatif yang telah berjalan baik dalam pembahasan hingga penetapan dokumen tersebut.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Lebong, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Lebong , khususnya Bidang Anggaran, yang telah bekerja sama secara konstruktif. Hasil ini menjadi landasan penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan daerah," singkatnya.